• Mon. Oct 7th, 2024

PID Polda Kepri

Pengelola Informasi & Dokumentasi Polri

Posisi Polri Dalam siskamnas Bag II

Bysusi susi

Apr 4, 2022

Tribratanews.polri.kepri.go.id – Bagi  Polri  sendiri,  posisi  yang  demikian  akan  memungkinkannya menjalankan visi dan misinya secara lebih optimal dibandingkan dimasukkannya Polri di bawah satu departmen. Sebagai alat negara yang harus melayani dan melindungi masyarakat, di satu pihak, dan menegakkan hukum di pihak lain, organisasi Polri harus  mengakomodasi  sistem  yang  terintegrasi (integrated  system),  yakni  sebagai Kepolisian Nasional.

Sementara  reformasi  instrumental  berupa  perumusan  aturan  perundangan  yang dijadikan dasar bagi reformasi Polri secara keseluruhan, yang dijabarkan dalam bentuk visi dan misi serta tujuan, doktrin, kewenangan, kompetensi, kemampuan fungsi dan Iptek. Seperti telah diuraikan terdahulu, UU No.  2/2002 tentang Kepolisian Negara Republik  Indonesia  telah  dijadikan  dasar  hukum  utama  Polri  dalam  melakukan reformasinya.

Sedangkan  reformasi    kultural menggambarkan  budaya  kepolisian  yang  akan  secara  langsung  ditanggapi  oleh masyarakat,  dengan  pujian,  perasaan  puas  atau  dengan  celaan  dan  ketidakpuasan masyarakat terhadap sikap dan perilaku polisi. Karena menyangkut nilai  (values), perubahannya akan memerlukan waktu yang tidak cepat. Internalisasi nilai yang telah berlangsung bertahun-tahun, mustahil dapat diubah hanya dalam waktu yang singkat. Apalagi  jika  lingkungan  struktural  Polri  tidak  kondusif  untuk  itu,  maka  skala perubahannya akan makin lama. Makin kompleks masalah-masalah sosial, ekonomi dan politik dihadapi bangsa ini, makin panjang pula proses perubahan kultural para anggota Polri. Keluhan  banyak  kalangan  masyarakat  terhadap  cara-cara  anggota  Polri  dalam menjalankan  tugas,   masih ditemui belum sesuai dengan harapan. Hal ini tentunya menjadi catatan tersendiri bagi Polri dan harus terus diupayakan reformasi kultural yang menyeluruh secara berkesinambungan sehingga reformasi Pori secara total bisa terwujud dengan segera.

Dalam kerangka sistem keamanan nasional, Polri adalah merupakan satu- satunya instrumen negara yang dinilai sesuai untuk mengemban amanah sebagai pemelihara keamanan nasional (dalam negeri), karena dari segi struktural dan instumental polri telah memenuhi syarat. Dimana Polri dalam tugasnya menyangkut seluruh aspek kehidupan masyarakat. Belum ada instrumen negara yang lain yang diberi amanah tugas selengkap Polri, dan kalau kita mau menelisik kalatakanlah TNI hanya sebatas mengurusi keamanan negara yang manyangkut kedaulatan NKRI, begitupun Pemerintah daerah lebih banyak mengurus administrasi masyarakat, Hakim dan Jaksa terbatas pada penyelesaian hukum masyarakat. Hal ini tentunya menjadi cermin besar bagi kita semua bahwa instrumen negara yang mampu melaksanakan tugas penjaga keamana nasional (dalam negeri)  adalah Polri.

Sejalan dengan itu, tidak juga menjadikan Polri apriori dan merasa sebagai pahlawan sendiri, karena negara juga mengatur perbantuan kepada Polri (kerjasama) dalam upaya pemeliharaan keamanan nasional tersebut. Tapi dengan catatan bahwa “panglima” tetap berada di Polri.

Catatan akhir dari tulisan ini adalah bahwa masyarakat menaruh kepercayaan besar kepada Polri dalam pemeliharaan keamanan nasional karena Polri-lah satu-satunya instrumen negara yang paling cocok melaksanakan itu. Adapun lembaga lain sifatnya hanya membantu dan tidak boleh duduk sejajar dengan Polri untuk menghindari ketimpangan dan kekacauan hakikat tugas lembaga lain tersebut.

Penulis : Joni Kasim

Editor    : Nora Listiawati

Publish : Juliadi Warman