• Mon. Oct 7th, 2024

PID Polda Kepri

Pengelola Informasi & Dokumentasi Polri

Memahami Konsep Keamanan Bag II

Bysusi susi

Apr 4, 2022

Tribratanews.kepri.polri.go.id – Dari uraian tersebut diatas, kita memperoleh gambaran bahwa keamanan nasional memiliki pengertian yang khusus dalam arti obyeknya, sehingga artinya tidak mencakup aspek keamanan dalam suatu negara tetapi difokuskan pada ancaman terhadap negara (Kamus dan Kusnanto Anggoro), dan tujuan vital nasional (Edy Prasetyono). Pemahaman ini sejalan dengan konsep amerika, seperti dikutip Komisi konstitusi (2004) dari Christopher Schoemaker : “the protection of the United State from major threats [penebalan oleh penulis] to our territorial, political,  or economic wen-being”

Berdasarkan gambaran pengertian yang diuraikan diatas dapat dikemukakan bahwa konsep keamanan nasional tidak lalu berarti keamanan secara nasional. Dalam percakapan sehari-hari tema nasional memberi kesan yang berarti menyeluruh (pusat sampai daerah, semua lapisan masyarakat); Contoh: Bapennas, BKKBN, dan lain-lain. Sementara itu, “National” dalam Bahasa Inggris berarti nasional/bangsa.  Dengan perkataan lain, konsep keamanan nasional lebih mengandung pengertian keamanan suatu negara sebagai suatu kesatuan (entitas), bukan totalitas keseluruhan masalah keamanan, yaitu keamanan negara dan keamanan kehidupan dalam suatu negara. (Bandingkan pula pemikiran ini dengan konsep “lnternational/World Security yang menjadi perhatian PBB).

Sejalan dengan kesimpulan tersebut, Kepala Badan Intelijen Negara (BIN) dengan mengutip Laksda TNI (Pur) Ir. Budiman Djoko Said mengemukakan bahwa “pengertian keamanan nasional cenderung berorientasi kepada masalah pertahanan dan masalah hubungan luar negeri. Manajemennya dapat  dianalogkan dengan yang ada di Indonesia, dengan catatan lebih banyak memfokuskan diri kepada masalah pertahanan yang dalam hal ini dimulai dari konflik intensitas rendah/low intensity conflict dalam skala tinggi (sabotase, spionase, subversi, dan merusak/destructive action) sampai dengan konflik intensitas tinggi/high intensity-conflict (separatisme sampai dengan invasi) tidak termasuk keamanan dan ketertiban masyarakat/kamtibmas dan ketertiban umum/tibum serta hubungan luar negeri”. Hal senada juga disampaikan Panglima TNI, Jenderal Endriartono, bahwa ketentuan penyusunan RUU Kamnas seyogyanya dikaitkan dengan kebutuhan untuk mengatasi permasalahan (Iintas sektoral-penulis).

 

Keamanan Negara VS Keamanan Umum

Terdapat pendapat yang menyatakan bahwa TAP MPR NO.VI Tahun 2000 bertentangan dengan TAP MPR NoVII Tahun 2000 dan Pasal 30 UUD 1945. Jika kita merujuk semata-mata pada TAP MPR No. VI Tahun 2000, maka akan diketemukan dua fungsi yang berbeda yaitu pertahanan urusan TNI dan keamanan urusan Polisi. Semestinya untuk memahami TAP MPR No. VI Tahun 2000 harus melihat TAP MPR No. VII Tahun 2000 yang ditetapkan secara bersamaan melalui Sidang Umum MPR Tahun 2000.

TAP MPR No. VII Tahun 2000 dan Pasal 30 ayat (4) UUD 1945 secara lebih spesifik merumuskan tugas/peran Polri dalam bidang “Keamanan dan Ketertiban Masyarakat” dalam rangka menjamin “Keamanan Dalam Negeri”. Artinya, dalam konteks pemisahan TNI dan Polri, TAP MPR No. VI Tahun 2000 tidak memisahkan fungsi pertahanan (TNI) dengan fungsi keamanan negara apalagi keamanan secara menyeluruh, melainkan keamanan dalam arti keamanan umum (Polri).

Untuk lebih memperjelas perbedaan konsep keamanan negara dan keamanan umum sebaiknya kita menengok kembali rumusan ketentuan tentang Pertahanan dan Keamanan Negara dalam setiap UUD yang pernah berlaku bagi negara Indonesia. Konstitusi RIS mengatur “Pertahanan Kebangsaan dan Keamanan Umum” sebagaimana terdapat pada bagian VI. UUDS 1950 mengatur “Pertahanan Negara dan Keamanan Umum” .sebagaimana terdapat pada bagian VI. Dengan demikian Konstitusi RIS dan UUDS 1950 secara tegas membedakan pertahanan/kemanan negara dan keamanan umum.

Disadari bahwa dalam pengelolaan keamanan negara akan saling terkait dengan pengelolaan keamaman umum dan bahkan pengelolaan keamanan manusia. Namun penyelenggaraannya menyangkut kepentingan/pendekatan dan aktor (utama) yang berbeda.  Dari segi  kepentingan/pendekatan, keamanan negara menyangkut kepentingan politik karena yang harus dilindungi adalah persetambatan politik yaitu negara, sedangkan keamanan umum menyangkut kepentingan persetambatan sosial yaitu masyarakat baik dalam satu negara maupun antar negara. Sementara keamanan manusia menyangkut kepentingan perlindungan hak-hak manusia (humaniora). Sudah barang tentu kesemuanya harus diletakkan dalam konsep hukum, dan bagi pelanggar akan dihukum untuk menjamin keamanan Negara, keamanan umum dan perlindungan Hak Asasi Manusia. Dari segi aktor (utama), keamanan negara merupakan porsi TNI dan Polri, keamanan umum porsi Polri dan keamanan manusia porsi Komnas HAM.

Pertimbangan lain yang membuat kita untuk harus berhati-hati dalam menyusun ruang lingkup konsep Keamanan Nasional adalah seperti dikemukakan oleh Andi Widjajanto. Andi Widjajanto (2003) dengan merujuk Barry Buzan, Ole Waever, dan Jaap de Wilde menekankan : “ketiga pakar strategi ini memperingatkan para pembuat kebijakan untuk tidak terburu-buru mengeskalasi suatu isu menjadi isu keamanan. Suatu isu hanya dapat dikategorikan sebagai isu keamanan jika isu tersebut menghadirkan ancaman nyata (existential threats) terhadap kedaulatan dan keutuhan teritorial negara. Isu keamanan juga hanya akan ditangani oleh aktor militer jika ancaman yang muncul disertai dengan aksi kekerasan bersenjata dan telah ada kepastian bahwa negara telah mengeksplorasi semua kemungkinan penerapan strategi non kekerasan” .

Sejalan dengan kutipan Andi Widjajanto, SBY mengingatkan : …agar kita berhati-hati dalam pengambilan keputusan berkenaan dengan wilayah yang kritikal yaitu the use of military force” (Susilo B. Yudhoyono, 2004). A.A. Banyu Perwita (2006) mengutip Amitav Acharya : “the state it seff, far from being the provider of securjfy as in the conventional view, has in many ways been primary source of insecurity “. (Farouk Muhmammad).

 

Penulis : Joni Kasim

Editor    : Nora Listiawati

Publish : Juliadi Warman