• Mon. Oct 7th, 2024

PID Polda Kepri

Pengelola Informasi & Dokumentasi Polri

Mewujudkan Polri Yang Dimiliki Masyarakat Bag III

Bysusi susi

Apr 4, 2022

Tribratanews.kepri.polri.go.id – Tidak Birokratis dan Beban KKN Polisi

“Tidak birokratis” dimaknai sebagai pelayanan suatu proses penegakan hukum yang memenuhi prinsip sederhana, murah dan cepat. Bila prinsip tersebut disepakati, maka diperlukan indikator atau kriteria yang jelas untuk mengelaborasi prinsip dimaksud. Tentu saja, indikator itu secara implisit dan eksplisit tersebut di dalam teks normatif ketentuan hukum yang mengatur berbagai mekanisme hukum acara. Ada beberapa faktor penting harus diperhatikan untuk memastikan pelayanan tidak birokratis pada para pencari keadilan, yaitu antara lain: (1) ada petunjuk atau informasi yang jelas mengenai mekanisme dan alur pelayanan; (2) informasi itu bersifat “user friendly” sehingga siapapun, khususnya pencari keadilan, akan mudah memahami dan melakukannya; (3) informasi itu berupa: (a) bagaimana mendapatkan informasi; (b) bagaimana cara melaporkan; (c) apa saja yang mesti dilengkapi agar bisa segera diproses; (d) bagaimana mereka bisa mengakses informasi kemajuan dan perkembangan penanganan; (e) kepada siapa mereka bisa menanyakan proses itu; dan (f) ada limitasi waktu yang jelas untuk menyelesaikan setiap tahapan. Tidak birokratis juga berkenaan dengan kepastian mendapatkan respons atas segala soal yang dipertanyakan sesuai kewenangan aparatur penegakan hukum.

Akan tetapi proses pelayanan bagi pencari keadilan sangat rentan terhadap KKN. Di sisi lain, dipahami betul bahwa pelaksanaan tugas dan kewenangan untuk menangani suatu kasus tertentu guna menjalankan proses penegakan hukum memerlukan biaya. Kepolisian mempunyai kemampuan yang terbatas untuk membiayai keseluruhan proses tersebut. Dalam hal ini ada dilema, di satu sisi penegak hukum mempunyai keterbatasan sehingga tak akan mungkin optimal menjalankan segenap kewenangan yang melekat pada tugas pokoknya; sedangkan di sisi lain mereka tak boleh meminta biaya jasa pelayanan. Lembaga penegakan hukum harus menfasilitasi peningkatan penggunaan kewenangan kepolisian.

Untuk menguji tindakan upaya paksa yang dilakukan lembaga kepolisian, atau lembaga lainnya yang punya kewenangan untuk melakukan penangkapan dan penahanan atau penghentian penyidikan dan penuntutan, bisa dilakukan dengan suatu upaya hukum yang bernama praperadilan. Akan tetapi lembaga praperadilan tidak mempunyai kewenangan untuk menguji upaya paksa penyegelan dan penyitaan. Ketiadaan kontrol untuk menguji keabsahan tindakan kepolisian akan menyebabkan kian merebaknya potensi KKN. Karena itu harus ada suatu mekanisme yang memungkinkan dilakukannya “pengujian” keabsahan tindakan dari tindakan upaya paksa lembaga penegakan hukum.

  1. Solusi Tanpa Kekerasan dan Menjunjung Tinggi HAM

Dewasa ini ada penilaian, salah satunya dari Komnas HAM, bahwa Polri adalah instansi pemerintahan yang melakukan pelanggaran HAM terbesar di Indonesia. Hal itu dimungkinkan terjadi karena banyak faktor, antara lain: (1) para penyidik masih berpola tindak mengejar pengakuan dengan cara melakukan pemukulan/tindak kekerasan yang lain; (2) penyidik seharusnya dididik sampai memiliki kemampuan di atas rata-rata orang yang disidik, sehingga mereka mampu melakukan pembuktian berdasar keunggulan dalam kemampuan berpikir dan berargumentasi (kejahatan di lingkungan perbankan, misalnya, sampai di tangan polisi sudah menjadi sulit dan rumit, setelah penyelesaian secara teknis Perbankan buntu. Sedang penyidik yang ahli tentang seluk-beluk perbankan tidak banyak/relatif sedikit); (3) di lapangan, para Bintara muda Polri sangat mudah terpancing emosi, sehingga mereka sangat peka terhadap kata-kata, cemoohan, tantangan dan lain-Iain, apalagi lemparan batu, pukulan dan sebagainya, langsung membuat mereka marah dan terpancing brutal; dan (4) dalam berbagai proses penggusuran, Polri selalu berada paling depan dalam setiap eksekusi yang sangat sering mengalami perlawanan penghuni. Di sini selalu terjadi pertentangan yang sering menjadi tindak kekerasan yang frontal dan ‘head to head’. Dalam kaitan kekerasan, jarang atau hampir tidak penah dikatakan masyarakat yang melanggar HAM, hingga pelanggar HAM selalu aparat keamanan (polisi).

Akar kelemahan polisi yang membuat dirinya berpotensi untuk melakukan kekerasan (melanggar HAM) adalah: (1) kurangnya pengetahuan pada bidang tugasnya; (2) kurang mantapnya sistem pelatihan, sehingga secara emosional mudah terpancing; (3) Polisi secara tidak sadar dibenturkan pada potensi perlawanan rakyat yang sering bermuatan nuansa ketidakadilan dan berkembang ‘sikap penguasa’ dari polisi kepada masyarakat. Padahal jika polisi dan masyarakat tidak saling memaksakan kehendak, mampu memberi dan menerima pemikiran pihak lain secara rasional dengan penuh pengertian, semua pasti dapat diselesaikan tanpa kekerasan.

Pihak kepolisian harus mengembangkan kemampuan untuk mengadopsi ilmu pengetahuan dan teknologi secara lengkap agar mampu mencari, menemukan, serta menerapkan cara bertindak tanpa kekerasan yang berujung pada solusi terbaik. Penghayatan dan pengamalan nilai-nilai universal HAM perlu dimasukkan pada kurikulum pendidikan Polri pada semua jenjang dan tataran. Terutama bagi calon-calon petugas di lapangan yang langsung bersentuhan dengan warga masyarakat. Dengan memahami, menghayati dan menjunjung tinggi hukum dan HAM, maka akan berdampak langsung terhadap hubungan individu di dalam relasi Polri dan warga masyarakat. Polri yang menjunjung tinggi HAM tidak akan menggunakan kekerasan dalam menciptakan ketertiban yang ditujukan kepada warga masyarakat pada saat berunjuk rasa atau demonstrasi.

Penutup                                

Pemilahan tugas-tugas pokok Polri dan memberikan prioritas kepada pelayanan masyarakat daripada pemeliharaan kamtibmas dan penegakan hukum, ternyata belum sesuai dengan harapan masyarakat, sehingga Perlu terus dilakukan upaya untuk memperbaiki kinerja Polri dengan:

  1. Community Policing yaitu dengan melaksanakan kerjasama polisi-masyarakat dalam berbagai bidang pada umumnya dan penegakan hukum serta menjaga kamtibmas pada khususnya.
  2. Tidak bersikap birokratis dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat dan menekan beban KKN Polisi yaitu dengan suatu mekanisme yang memungkinkan dilakukannya “pengujian” keabsahan tindakan dari tindakan upaya paksa lembaga penegakan hukum.
  3. Solusi Tanpa Kekerasan dan Menjunjung Tinggi HAM dengan tidak saling memaksakan kehendak antara polisi dan masyarakat, mampu memberi dan menerima pemikiran pihak lain secara rasional dengan penuh pengertian, dan pihak kepolisian harus mengembangkan kemampuan untuk mengadopsi ilmu pengetahuan dan teknologi secara lengkap, diutamakan adanya penghayatan dan pengamalan nilai-nilai universal HAM pada kurikulum pendidikan Polri pada semua jenjang dan tataran dengan tujuan agar mampu mencari, menemukan, serta menerapkan cara bertindak tanpa kekerasan yang berujung pada solusi terbaik.

Dengan demikian diharapkan dapat terwujud aktualisasi reformasi Polri dalam rangka mewujudkan kultur polisi sipil, yaitu polri yang dimiliki, dicintai dan dibanggakan oleh masyarakat.

Penulis : Joni Kasim

Editor : Nora Listiawati

Publish : Juliadi Warman