• Mon. Oct 7th, 2024

PID Polda Kepri

Pengelola Informasi & Dokumentasi Polri

Pelayanan Polri (Bag I)

Bysusi susi

Apr 2, 2022

Tribratanews.kepri.polri.go.id – Perkembangan demokrasi dan reformasi dalam negri yang dipengaruhi oleh perkembangan politik dan perkembangan lingkungan strategik membawa konsekwensi terhadap perubahan di bidang politik, ekonomi, sosial, budaya dan keamanan. Perubahan-perubahan tersebut juga akan mempengaruhi kepada paradigm kepolisian, ditinjau dari aspek sejarah, selama 32 tahun berada di bawah naungan ABRI, secara praktis telah mengikis nilai-nilai kepolisian sipil yang universal dalam jiwa Polri dan tertransformasi dalam instrumen yang militeristis, baik filosofi, visi, misi, doktrin hingga petunjuk pelaksanaan tugasnya. Filosofi Tri-Brata dan Catur Prasatya sebagai sumber nilai-nilai filosofi Polri, seakan tertelan dalam Sapta Marga dan Sumpah Prajurit. Demikian pula Doktrin Polri “Tata Tentram Kerta Raharja” yang membingkai koridor pelaksanaan tugas pokok dan pencapain tujuan Polri, tenggelam dalam doktrin “Catur Dharma Eka Karma dan “Doktrin Perjuangan ABRI”. Istilah-istilah petunjuk pelaksanaan yang bernuansa militer pun, seperti ‘pembinaan kekuatan’ atau ‘penggunaan kekuatan’, menjadi akrab di telinga personil Polri.

Dengan latar belakang pemahaman sejarah tersebut dan adanya reformasi total menuntut adanya suatu paradigma baru terhadap kepolisian negara republik indonesia yang mengarah pada watak sipil dan bukan militer. Hakekatnya menjunjung tinggi HAM dan demokrasi dan melaksanakan supremasi hukum, senantiasa memberikan perlindungan, pengayoman dan pelayanan kepada masyarakat serta menegakkan hukum secara profesional, obyektif sebagaimana yang tertuang dalam undang-undang No. 2 tahun 2002 tentang polri. kemudian ditindak lanjuti dengan adanya reformasi organisasi polri terhadap tiga aspek bidang yaitu stuktural, instrumental, dan kultural.

Reformasi terhadap polri terus berkembang sehingga memunculkan suatu wacana dari sebagian masyarakat untuk mereposisi kedudukan organisasi polri dibawah departemen tertentu. Dengan melihat kewenangan yang dimiliki oleh polri begitu luas, dan tidak adanya institusi pengontrol karena kedudukannya langsung dibawah presiden, terikat pada sisitem tata usaha negara, rentan pada faktor politik, dukungan anggaran dan motivasi anggota dalam pelaksanaan tugas masih dirasakan kurang, sehingga dapat dikatakan bahwa kualitas pelayanan yang dirasakan oleh masyarakat masih dianggap kurang baik.

Melihat kondisi diatas yang dapat dimanfaatkan oleh para pelaku kejahatan sebagai suatu peluang untuk melakukan kejahatan trans nasional crime, maka organisasi polri dituntut untuk dapat menyikapinya dengan memanfaatkan sumber daya yang ada untuk dapat dan bisa menekan dan mengungkap setiap kejahatan bahkan dapat melakukan tindakan pencegahan dan penangkalan (proaktif) sesuai dengan harapan masyarakat saat ini sehingga kualitas pelayanan polri dapat dirasakan oleh masyarakat secara luas. Dengan meningkatnya kualitas pelayanan maka wacana perubahan organisasi tidak begitu penting, melainkan masyarakat mengharapakan adanya suatu perubahan terhadap kinerja polri sehingga dapat dipercaya oleh masyarakat.

Berdasarkan uraian di atas, maka dapat dirumuskan pokok permasalahan sebagai berikut : Bagaimana bentuk perubahan organisasi polri guna meningkatkan kualitas pelayanan ?. Sedangkan pokok-pokok persoalan yang dirumuskan adalah : Bagaimana bentuk organisasi polri yang ideal untuk hadapi tantangan tugas saat ini?, Bagaimana cara mengubah organisasi saat ini menjadi organisasi yang ideal?.

  1. Bentuk Organisasi Polri Yang Ideal Untuk Hadapi Tantangan Tugas Saat Ini

Polri dalam melaksanakan tugas pokoknya harus ada payung hukum yakni Undang-undang No.2 Tahun 2002 dan dalam pasal-pasal yang ada di dalamnya telah mengatur masalah tugas pokok dan kewenangnnya. Sedangkan untuk kedudukan kapolri saat ini berada dibawah kendali presiden sehingga hal tersebut masih ideal dan relevan dalam pelaksanaan tugasnya, walaupun banyak wacana yang menginginkan polri berada dibawah departemen tertentu dimana salah satu alasannya yaitu harus disesuaikannya dengan landasan desentralisasi kewenangan pemerintahan, dengan harapan bahwa fungsi layanan publik dapat lebih ditingkatkan. Adapun bentuk organisasi polri yang ideal yaitu:

  1. Dari alat kekuasaan menjadi alat Negara

Dulunya polri dikenal sebagai alat yang sering digunakan oleh penguasa namun idealnya saat ini polri tidak lagi mengabdi pada seorang penguasa politik (presiden atau yang lainnya). Jadi polri sebagai alat Negara dan dalam setiap pelaksanaan tugasnya harus berpegang teguh kepada hukum dan hukum merupakan panglima dan semua warga Negara tidak ada yang kebal hukum.

  1. Dari pemolisian reaktif ke proaktif Polisi harus berupaya menggeser pendekatan, dari penegakan hukum yang merupakan eksekusi kewenangan menuju ke arah pencegahan dan penangkalan. Namun bukan berarti polisi tidak boleh melakukan tindakan reaktif. Sehingga polri diharapkan mampu untuk dapat membina lingkungan masyarakat sekitarnya untuk bersama-sama menjadi polisi di lingkungannya.

 

Penulis             : Joni Kasim

Editor                : Nora Listiawati

Publish             : Joni Kasim