• Sat. Apr 19th, 2025

PID Polda Kepri

Pengelola Informasi & Dokumentasi Polri

Sat. Reskrim Polres Bintan Proses Tersangka Dugaan Mafia Tanah

ByPolres Bintan

Nov 6, 2021

             Tribratanews.kepri.polri.go.id – Sat Reskrim Polres melakukan penyidikan perkara dugaan mafia tanah yang terjadi dibeberapa wilayah di kabupaten Bintan, hal tersebut diungkapkan Kapolres Bintan AKBP Tidar Wulung Dahono, S.H., S.I.K, M.H. saat konferensi pers pada Jumat (5/11/2021).

Kapolres Bintan AKBP Tidar Wulung Dahono, S.H., S.I.K, M.H. menjelaskan bahwa penyidikan kasus dugaan mafia tanah tersebut berawal dari laporan saudari Supriati pada tanggal 14 Juli 2021, yang melaporkan bahwa merasa ditipu oleh 3 orang tersangka yaitu RP, CG, dan tersangka HP pada saat jual beli tanah, tersangka RP, CG dan HP merupakan perantara jual beli tanah milik pelapor SP yaitu pelapor SP meminta bantu tersangka CG untuk menjual tanah milik pelapor, selanjutnya tersangka CG menghubungi tersangka RP dan HP, sehingga terjadilah kesepakatan bahwa tanah milik pelapor akan dijual oleh tersangka kepada pembeli yang mana surat yang dimiliki oleh pelapor berupa Surat tebas dengan ukuran hampir 4Ha, namun dalam hasil pengukuran oleh ketiga tersangka sudah bersepakat bahwa hasil pengukuran yang dilakukan hanya sekitar 2Ha saja tanpa sepengetahuan pelapor, sedangkan sisa tanah tidak dilaporkan oleh tersangka kepada pelapor, setelah dilakukan pengurusan surat pelapor hanya menerima uang penjualan tanah tersebut seluas hampir 2Ha saja sebesar 2,5 Milyar, padahal tanah milik pelapor seluas 2,672Ha.

Setelah dilakukan pembayaran ketiga tersangka melakukan pengukuran kembali kelebihan tanah milik pelapor tanpa sepengetahuan pelapor, kemudian tersangka menerbitkan kembali sisa tanah milik pelapor dan menjual kembali tanah milik pelapor tersebut tanpa sepengetahuan pelapor.

perbuatan para tersangka akhirnya diketahui oleh pelapor sehinga pelapor melaporkan ke Polres Bintan yang merasa dirugikan sekitar 2 Milyar Rupiah, saat ini para tersangka sudah dilakukan penahanan oleh Sat Reskrim Polres Bintan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Selanjutnya laporan saudara Arifin pada bulan Agustus 2021 yang melaporkan bahwa lahan miliknya yang sudah memiliki surat berupa Surat Keterangan Tanah yang terletak di kampung Bukit Batu desa Bintan Buyu, yang mana diatas lahan milik pelapor telah dibuat kembali Surat oleh tersangka SD, AK, MA, dan tersangka H yang merupakan salah perangkat Desa di kantor Desa Bintan Buyu.

Setelah terbitnya surat baru diatas lahan milik pelapor timbulah niat untuk menjual lahan tersebut dengan surat yang baru diterbitkan namun bukan atas nama pelapor, perbuatan para tersangka tersebut diketahui oleh pelapor sehingga pelapor membuat laporan ke Polres Bintan.

Dari hasil penyidikan yang dilakukan oleh Sat Reskrim Polres Bintan didapat alat bukti yang cukup bahwa perbuatan ke empat tersangka telah merugikan pelapor dan merugikan negara sehingga untuk Kepastian Hukum perbuatan tersangka tersebut dilakukan penahanan oleh Sat Reskrim Polres Bintan dalam Perkara Membuat Surat Palsu atau akta autentik sebagaimana dimaksud dalam pasal 263 ayat (1),(2) KUHP Jo pasal 55 KUHP atau pasal 264 KUHP Jo pasal 55 KUHP, Karena perbuatan tersangka memiliki peran masing-masing,

Selanjutnya laporan saudara Suriyanto tanggal 2 September 2021 ke polres Bintan, tentang adanya pembuatan surat tanah baru dilahan tanah miliknya padahal lahan tanah saudara Suriyanto tersebut sudah memiliki surat berupa Alashak sebanyak 2 surat dengan luas 2ha, kemudian pelapor mendapat informasi bahwa tanah miliknya sudah dijual oleh tersangka P dan J kepada saudara H.

Dari hasil penyidikan yang dilakukan Sat Reskrim Polres Bintan didapat adanya perbuatan korporasi yang dilakukan oleh beberapa orang tersangka sampai kepada kepada desa Bintan Buyu berinisial S yang berperan menandatangani Surat yang dibuat oleh tsk J, dalam perkara tersebut sat Reskrim Polres Bintan menetapkan 8 orang tersangka termasuk Kepada desa Bintan Buyu, yang mana dalam melaksanakan aksinya masing-masing tersangka mempunya peran yang berbeda sesuai dengan perannya yaitu tersangka S alas D berperan sebagai pencari modal ddan membantu mengurus penerbitan surat dan mendapatkan uang hasil penjualan tanah sebesar Rp. 24.000.000.- (dua puluh empat juta rupiah), tersangka MD berperan sebagai tukang tebas lahan dan memalsukan tanda tangan sempadan dan ahli waris dan mendapatkan uang sebesar Rp. 8.000.000.- (delapan juta rupiah), tersangka A juga sebagai penebas menerima uang sebesar Rp 15.000.000.- (lima belas juta rupiah), tersangka RR sebagai ketua RW berperan memalsukan tanda tangan sempadan mendapatkan bagian sebesar Rp. 29.300.000.- (dua puluh sembilan juta tiga ratus ribu rupiah), Tersangka M sebagai ketua RT menerima uang sebesar Rp. 24.300.000.- (dua puluh empat juta tiga ratus ribu rupiah), tersangka JF berperan sebagai penebas menerima uang sebesar Rp. 10.000.000.- (sepuluh juta rupiah), tersangka AK berperan sebagai penunjuk lokasi tanah menerima uang sebesar 20.000.000.- (dua puluh juta rupiah), sedangkan kepada Desa S yang menandatangi surat tanah yang baru diterbitkan tersebut menerima uang sebesar Rp. 18.000.000.- (delapan belas juta rupiah).

Saat ini kedelapan orang tersangka masih dalam proses penyidikan Sat Reskrim Polres yang diancam dengan pasal 263, 266 KUHP dengan ancaman 7 tahun penjara, tutup Kapolres Bintan AKBP Tidar Wulung Dahono, S.H., S.I.K, M.H.