• Sun. Oct 6th, 2024

PID Polda Kepri

Pengelola Informasi & Dokumentasi Polri

Kembali Polda Kepri Gagalkan Penyelundupan Pekerja Migran Indonesia

Byadmin bidhumas

Nov 23, 2018

Tribratanews.kepri.polri.go.id – Polda Kepri menggelar pers media terkait pengungkapan Tindak Pidana Perlindungan Pekerja Migran Indonesia di Pendopo Polda Kepri, Senin (19/11/18) sekira pukul 13.30 wib.

Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Drs. S. Erlangga yang didampingi Dirpolairud Polda Kepri Kombes Pol. Benyamin Sapta SIK mengungkap bahwa personil Kapal Polisi Baladewa 8002 Ditpolair Korpolairud Baharkam Polri berhasil menggagalkan pengiriman Pekerja Migran Indonesia illegal pada Rabu (14/11/18) lalu, sekira pukul 23.00 wib.

Adapun dari penangkapan tersebut berhasil diamankan satu unit Speed Boat bermesin tempel Merk Yamaha 2 X 200 Pk yang di Nakhodai oleh Inisial Y dan satu orang ABK (Anak Buah Kapal) berinisial OA di Teluk Mata Ikan, perairan Nongsa, Batam.

“Pelaku akan dikenakan pasal 81 jo pasal 69 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 18 tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia, dengan ancaman pidana penjara paling lama 10 Tahun dan denda paling banyak Rp. 15.000.000.000,00,” tutur Kabid Humas Polda Kepri.