• Mon. Oct 7th, 2024

PID Polda Kepri

Pengelola Informasi & Dokumentasi Polri

DIREKTORAT RESERSE NARKOBA POLDA KEPRI MELAKUKAN PEMUSNAHAN BARANG BUKTI NARKOBA DARI KASUS TP. NARKOBA

ByDit Resnarkoba

May 24, 2021

Direktorat Reserse Narkoba Polda Kepri melakukan pemusnahan barang bukti narkoba pada Senin tanggal 24 Mei 2021 dari kasus TP. Narkoba yang terjadi di wilayah Kepulauan Riau periode bulan April s.d. Mei 2021 dengan Nomor laporan Polisi LP-A/39/IV/2021/SPKT-Kepri tanggal 24 April 2021 dan LP-A/41/V/2021/SPKT-Kepri tanggal 8 Mei 2021 dengan tersangka sebanyak 3 (tiga) orang.

Barang bukti yang berhasil disita dari 2 (dua) laporan polisi tersebut diatas adalah sebanyak  2.224 (dua ribu dua ratus dua puluh empat ) gram sabu, yang akan dilakukan pemusnahan adalah sebanyak 2.139,65 (dua ribu seratus tiga puluh sembilan koma enam puluh lima) gram sedangkan sisanya seberat 78,42 (tujuh puluh delapan koma empat puluh dua) gram untuk dikirim ke Labfor cabang Medan dan 6 (enam) gram untuk pembuktian dipersidangan.

Kepada para tersangka dikenakan pasal Pasal 114 (ayat (2) dan pasal 112 ayat (2) UU Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. Dengan ancaman hukuman mati atau pidana seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 6 Tahun atau paling lama 20 tahun.

Kegiatan pemusnahan ini dipimpin oleh Kanit 1 Subdit 1 Polda Kepri Kompol Raja Buntat Abbas Bertempat di Lorong Ditresnarkoba Polda Kepri, dan Turut hadir perwakilan dari beberapa instansi terkait lainnya seperti  perwakilan dari BNNP Kepulauan Riau, BPOM Kepulauan Riau, Bea dan Cukai Tipe B Batam, Pengacara JUHRIN PASARIBU, S.H,. M.H. dan para tersangka.

Kegiatan pemusnahan barang bukti narkotika jenis sabu ini diawali dengan membacakan surat penetapan status barang sitaan, Kemudian dilanjutkan dengan kegiatan pemusnahan barang bukti tersebut, Caranya yakni sabu dilarutkan kedalam tong / drum kecil yang berisi air panas / mendidih, setelah itu larutannya kemudian dibuang ke toilet.