• Tue. Jun 24th, 2025

PID Polda Kepri

Pengelola Informasi & Dokumentasi Polri

Polres Tanjungpinang Gelar Apel Kesiapan Dan Patroli Gabungan Malam Jelang Idul Fitri

Polres Tanjungpinang menggelar apel kesiapan pengamanan malam hari raya Idul Fitri 1441 H / 2020 M bertempat di halaman apel Mapolres Tanjungpinang, Sabtu sore (23/5/2020).

Kapolres Tanjungpinang AKBP Muhammad Iqbal bersama Plt. Walikota Tanjungpinang Hj. Rahma, S.IP memimpin jalannya apel yang mana apel dihadiri Forkopimda Tanjungpinang dari unsur TNI dan Pemerintahan. Apel diikuti pejabat utama, perwira dan personil Polres Tanjungpinang serta Personil dari TNI, Satpol PP dan Dishub.

Kapolres Tanjungpinang dalam amanatnya menyampaikan harapan semoga pada malam menyambut Idul Fitri Kota Tanjungpinang senantiasa aman dan kondusif. Tidak seperti tahun sebelumnya, tahun ini kita sedang dihadapkan dengan pandemi Covid-19 dan sebagaimana regulasi kebijakan pemerintah pusat dan daerah untuk tidak melakukan perayaan yang mengundang keramaian dan kerumunan massa dalam jumlah banyak.

Kita sebagai aparat penegak hukum dan pengayom serta pemerintah hendaknya dapat memberikan edukasi yang baik kepada masyarakat. Nantinya apabila ditemukan adanya perayaan yang menimbulkan kerumunan massa kita dapat memberikan himbauan secara humanis.

Selanjutnya pada Sabtu malam dilaksanakan patroli gabungan TNI – Polri dan Stakeholder yang mana Kapolres Tanjungpinang AKBP Muhammad Iqbal, SH, SIK, M.Si turun langsung melaksanakan patroli bersama dengan Danwing I Letkol Bambang Saputro, Danlanud RHF Letkol Agus, Danyon Marhanlan Tanjungpinang Mayor Hafied Indarwan, Danlanudal Mayor Totok, pejabat utama, perwira dan Personil Polres Tanjungpinang bersama Personil TNI juga Satpol PP dan Dishub berjumlah kurang lebih 120 anggota.

Patroli juga disejalankan dengan pengecekan Posko Ops Ketupat Seligi 2020. Untuk wilayah patroli terbagi dalam 2 zona yaitu sebagai berikut:
a. Zona I :
Jl. A. Yani – Jl. Raya Tanjung Uban Tanjungpinang  Km.12 – D.I Panjaitan – Jl. Raja H fisabilillah – Jl. A. Yani – Jl. Pemuda – Jl. Pramuka – Jl. Engku Putri – Jl. Ir. Sutami – Jl. Ir. Juanda – Jl. Brigjen Katamso – Jl. MT Haryono – Komp Bintan Plaza – Jl. Gatot Subroto – Jl. Kijang Lama – Jl. D.I Panjaitan km 6 – Jl. A. Yani – Mapolres Tanjungpinang.

b. Zona II :
Jl. Ahmad yani – Jl. Basuki Rahmat – Jl. Bundaran Dompak – Jl. Wiratno – Jl. Yos Sudarso – Jl. Hangtuah – Jl. Merdeka – Jl. Bakar Batu – Jl. Brigjen Katamso – Jl. M.T Haryono – Jl. Raja Ali Haji – Jl. Ahmad Yani

Kapolres Tanjungpinang menyampaikan apresiasi dan ucapan terima kasih atas dedikasi seluruh anggota baik TNI, Polri serta stakeholder terkait yang dengan keikhlasan dan semangat melaksanakan tugas. Selama pelaksanaan patroli secara umum wilayah Kota Tanjungpinang terdapat dalam keadaan aman dan kondusif. Tidak ditemukan kegiatan atau perayaan seperti pawai dan lain sebagainya yang menimbulkan kerumunan massa. Keramaian yang terjadi masih dalam batas wajar.

Kapolres Tanjungpinang atas nama keluarga besar Polres Tanjungpinang mengucapkan selamat hari raya Idul Fitri 1 Syawal 1441 H bagi umat muslim yang merayakannya, mohon maaf lahir dan batin. Semoga kita semua selalu dalam lindungan Allah SWT, Tuhan Yang Maha Kuasa.

Polsek Siantan Gelar Patroli Perbatasan di Pulau Tokong Nanas, Tegaskan Kedaulatan NKRI
Polresta Barelang – Polresta Barelang menggelar kegiatan doorstop ekspos kasus tindak pidana Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) yang viral di media sosial. Kegiatan ini dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim AKP Debby Tri Andrestian, S.I.K., M.H., L.i., didampingi oleh Kasihumas Polresta Barelang Iptu Budi Santosa, S.H., dan Kanit VI Sat Reskrim Polresta Barelang Iptu Fransisca Febrina Siburian, S.Tr.K., M.Si bertempat di Lobby Mapolresta Barelang. pada Senin, (23/6/2025) Dalam kegiatan doorstop tersebut, Kasat Reskrim Polresta Barelang menjelaskan bahwa kasus ini berawal dari viralnya sebuah video berdurasi 10 detik yang memperlihatkan dugaan tindakan kekerasan terhadap seorang asisten rumah tangga di Batam. Video tersebut menyebar luas melalui media sosial Facebook dan memicu keprihatinan publik. Korban dalam kasus ini adalah ITN (22 tahun), yang dilaporkan mengalami kekerasan fisik oleh majikannya R (43 tahun) dan rekannya MLP (20 tahun). Aksi kekerasan tersebut diketahui terjadi berulang sejak Juli 2024 hingga 21 Juni 2025. Selain pemukulan, korban juga mengalami perlakuan tidak manusiawi seperti dipaksa memakan kotoran hewan peliharaan majikannya dan meminum air kloset, serta pemotongan gaji yang tidak wajar. Setelah mendapatkan laporan dari keluarga korban pada 22 Juni 2025, Satreskrim Polresta Barelang segera melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan kedua tersangka pada hari yang sama di Perumahan Bukit Indah Sukajadi, Kota Batam. Barang bukti yang diamankan antara lain raket nyamuk listrik, ember plastik, serokan sampah, kursi lipat, dan tiga buku catatan termasuk yang disebut “buku dosa”. Hasil gelar perkara pada 23 Juni 2025 menetapkan kedua pelaku sebagai tersangka. Keduanya dijerat Pasal 44 Ayat (2) UU RI No. 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga, junto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP, dengan ancaman hukuman penjara paling lama 10 tahun atau denda maksimal Rp30.000.000,-. Polresta Barelang menegaskan komitmennya untuk menangani kasus kekerasan, khususnya terhadap perempuan dan anak, secara serius dan profesional. Kasat Reskrim Polresta Barelang juga mengajak masyarakat untuk tidak ragu melapor apabila mengetahui adanya tindakan kekerasan serupa. Pada kesempatan yang sama, Kasi Humas Polresta Barelang Iptu Budi Santosa, S.H. menghimbau masyarakat yang membutuhkan bantuan kepolisian atau ingin menyampaikan pengaduan untuk menghubungi Call Center Polri 110 atau melalui aplikasi “Polisi Super Apps” yang dapat diunduh melalui Google Play dan App Store.
Peringati HUT Bhayangkara ke-79, Kapolres Karimun Pimpin Upacara Tabur Bunga di Tugu MTQ Coastal Area Kabupaten Karimun

Yang Terlewatkan

Polresta Barelang – Polresta Barelang menggelar kegiatan doorstop ekspos kasus tindak pidana Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) yang viral di media sosial. Kegiatan ini dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim AKP Debby Tri Andrestian, S.I.K., M.H., L.i., didampingi oleh Kasihumas Polresta Barelang Iptu Budi Santosa, S.H., dan Kanit VI Sat Reskrim Polresta Barelang Iptu Fransisca Febrina Siburian, S.Tr.K., M.Si bertempat di Lobby Mapolresta Barelang. pada Senin, (23/6/2025) Dalam kegiatan doorstop tersebut, Kasat Reskrim Polresta Barelang menjelaskan bahwa kasus ini berawal dari viralnya sebuah video berdurasi 10 detik yang memperlihatkan dugaan tindakan kekerasan terhadap seorang asisten rumah tangga di Batam. Video tersebut menyebar luas melalui media sosial Facebook dan memicu keprihatinan publik. Korban dalam kasus ini adalah ITN (22 tahun), yang dilaporkan mengalami kekerasan fisik oleh majikannya R (43 tahun) dan rekannya MLP (20 tahun). Aksi kekerasan tersebut diketahui terjadi berulang sejak Juli 2024 hingga 21 Juni 2025. Selain pemukulan, korban juga mengalami perlakuan tidak manusiawi seperti dipaksa memakan kotoran hewan peliharaan majikannya dan meminum air kloset, serta pemotongan gaji yang tidak wajar. Setelah mendapatkan laporan dari keluarga korban pada 22 Juni 2025, Satreskrim Polresta Barelang segera melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan kedua tersangka pada hari yang sama di Perumahan Bukit Indah Sukajadi, Kota Batam. Barang bukti yang diamankan antara lain raket nyamuk listrik, ember plastik, serokan sampah, kursi lipat, dan tiga buku catatan termasuk yang disebut “buku dosa”. Hasil gelar perkara pada 23 Juni 2025 menetapkan kedua pelaku sebagai tersangka. Keduanya dijerat Pasal 44 Ayat (2) UU RI No. 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga, junto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP, dengan ancaman hukuman penjara paling lama 10 tahun atau denda maksimal Rp30.000.000,-. Polresta Barelang menegaskan komitmennya untuk menangani kasus kekerasan, khususnya terhadap perempuan dan anak, secara serius dan profesional. Kasat Reskrim Polresta Barelang juga mengajak masyarakat untuk tidak ragu melapor apabila mengetahui adanya tindakan kekerasan serupa. Pada kesempatan yang sama, Kasi Humas Polresta Barelang Iptu Budi Santosa, S.H. menghimbau masyarakat yang membutuhkan bantuan kepolisian atau ingin menyampaikan pengaduan untuk menghubungi Call Center Polri 110 atau melalui aplikasi “Polisi Super Apps” yang dapat diunduh melalui Google Play dan App Store.