• Sat. Apr 19th, 2025

PID Polda Kepri

Pengelola Informasi & Dokumentasi Polri

Sat Polairud Polres Karimun Amankan Kayu Hutan 10 Ton

ByPolres Karimun

May 31, 2020

Sat Polairud Polres Karimun, telah mengamankan kayu hutan sebanyak 10 ton yang diduga ilegal pada hari Kamis (14/5/2020) lalu yang berasal dari desa Tanjung Sari kecamatan Tebing Tinggi Timur kabupaten Kepulauan Meranti bersama kapal pompong tanpa nama. Kayu jenis meranti olahan dengan tebal kurang lebih 8 inci, yang akan dibawa menuju kepantai Layang Sawang kecamatan Kundur Barat dengan cara dirakit didalam air lalu kayu tersebut ditarik dengan menggunakan kapal pompong.

”Kita mendapatkan informasi yang ditindaklanjuti bersama Kopat KP XXX-1 33-2001, saudara Toni Henri Wibowo yang sedang melakukan patroli didaerah sekitar itu,” jelas Kasat Polairud Polres Karimun Iptu Binsa Samosir, Selasa (19/5/2020).

Setelah merapat, kearah pantai pihaknya tidak terdapat lagi kapal pompong yang dipergunakan untuk menarik kayu, namun mendapatkan satu orang saksi Sukemi alias Emi yang akan bekerja untuk mengangkut kayu tersebut dari pantai menuju kedaratan. Sehingga, dimintai keterangan terhadap saksi bahwa kayu tersebut pesanan dari saudara Atan J warga Sawang kecamatan Kundur Barat.

Yang diantar oleh saudara Jas dengan menggunakan pompon tanpa nama dari Tanjung Saru Selat Panjang kabupaten Kepulauan Meranti. Selanjutnya, pihaknya akan melakukan pengusutan lebih lanjut terhadap kepemilikan kayu tersebut.

”Jadi saudara Toni (Kopat-red) beserta anggotanya langsung mengamankan barang bukti kayu dan kapal pompong ke pos Polairud Polres Karimun.