• Sat. Apr 19th, 2025

PID Polda Kepri

Pengelola Informasi & Dokumentasi Polri

Polres Karimun Serahkan Zakat Profesi ke Baznas

ByPolres Karimun

May 31, 2020

Jajaran personel Polres Karimun yang beragama Islam menyerahkan zakat profesi sebesar 2,5 persen dari penghasilan sebesar Rp223.532.396 kepada Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kabupaten Karimun di Mapolres Karimun, Rabu (13/5/2020).

Penyerahan zakat profesi tersebut secara simbolis dilakukan Kapolres Karimun AKBP Yos Guntur Yudi Fauris Susanto yang didampingi Wakapolres Kompol M Chaidir kepada Ketua Baznas Kabupaten Karimun, Nasrial.

Kapolres Karimun, AKBP Yos Guntur mengatakan, zakat adalah jumlah harta tertentu yang wajib dikeluarkan oleh orang yang beragama Islam dan diberikan kepada golongan yang berhak, salah satunya fakir dan miskin menurut ketentuan yang telah ditetapkan.

“Secara harfiah, zakat berarti tumbuh, berkembang, menyucikan atau membersihkan. Sedangkan, secara terminologi syari’ah, zakat merujuk pada aktifitas memberikan sebagian kekayaan dalam jumlah dan perhitungan tertentu untuk orang-orang tertentu sebagaimana ditentukan membayar zakat merupakan rukun Islam keempat dan wajib dilakukan oleh setiap orang yang mampu,” ujar Yos.

Dikatakan, tujuan dikeluarkan zakat adalah untuk membersihkan diri dan harta serta membantu masyarakat yang kurang beruntung melalui bantuan, baik secara finasial maupun dengan memberikan kebutuhan pokok.

“Dasar pengumpulan zakat di lingkungan Polres Karimun merujuk kepada surat edaran Kapolri nomor: SE/10/VII/2014 tanggal 16 Juli 2014 tentang pengumpulan zakat di lingkungan Polri melalui Badan Amil Zakat Nasional (Baznas),” jelasnya.

Kata Kapolres, Polres Karimun sejak 2015 hingga sekarang rutin setiap tahunna melaksanakan penyerahan zakat profesi atau penghasilan sebesar 2,5 persen bagi personel yang beragama Islam secara ikhlas dan tanpa paksaan serta disalurkan kepada Baznas Kabupaten Karimun untuk dikelola sebagaimana mestinya.

Dikatakan, melalui momen Ramadhan penuh berkah ini, penyerahan zakat semester II tahun 2019 disalurkan kepada Baznas Kabupaten Karimun untuk dikelola sesuai dengan kaidah dan ketentuan yang berlaku kepada orang yang berhak menerima serta pemanfaatan zakat untuk penanggulangan covid-19 beserta dampaknya sesuai surat telegram Kapolda Kepri nomor: ST/482/IV/KEP.RIAU/2020 tanggal 30 April 2020.

“Adapun jumlah zakat profesi atau penghasilan 2,5 persen bagi personel Polres Karimun yang beragama Islam untuk semester II tahun 2019 senilai Rp223.532.396 ditarnsfer ke rekening Baznas Kabupaten Karimun sesuai berita acara yang ditandatangani kedua belah pihak,” pungkasnya.