• Thu. Mar 20th, 2025

PID Polda Kepri

Pengelola Informasi & Dokumentasi Polri

Reskrim Polsek Gunung Kijang Polres Bintan Berhasil Ungkap Tindak Pidana Curanmor

ByPolres Bintan

Feb 14, 2020

Tribratanews.kepri.polri.go.id – Satu orang pelaku berinisial RA alias R berhasil dibekuk dan diamankan oleh jajaran Unit Reseser Kriminal Polsek Gunung Kijang Polres Bintan. (12/2/2020)

AKPB Boy Herlambang S.I.K, M.Si melalui Kapolsek Gunung Kijang AKP Monang P Silalahi didampingi Kasubbaghumas Polres Bintan AKP Nurmansyah Lubis menjelaskan bahwa pada hari Rabu (12/2/2020) telah diterima Laporan Pengaduan dari Masyarakat bahwa telah terjadi Dugaan Tindak Pidana Pencurian Dengan Pemberatan Curanmor, kemudian Unit Reskrim Polsek Gunung Kijang dipimpin Kanit Reskrim Iptu Hisuwanto Ady, SE melakukan olah TKP, penyelidikan, dan dari hasil penyelidikan diperoleh informasi dari masyarakat selanjutnya dilakukan penyelidikan terhadap seorang pelaku.

Dalam penyelidikan oleh Unit Reskrim Polsek Gunung Polres Bintan memperoleh informasi bahwa pelaku yang merupakan warga Tanjung unggat Kec. Bukit Bestari Tanjung Pinang, kemudian pada jam 13.00 wib bertempat di rumah kontrakan dan tim berhasil menemukan dan mengamankan 1 (satu) orang pelaku berinisial RA alias R, Laki-laki, Bengkalis 07 Juni 1995 dan mengamankan Barang Bukti berupa 1 (satu) unit Sepeda Motor Mio Suol warna Hitam tanpa Nomor Polisi dengan Nomor Rangka MH314D0018K127983 dan Nomor Mesin 14D128006.

Sampai dengan saat ini Unit Reskrim Polsek Gunung Kijang Polres Bintan masih melakukan pemeriksaan dan penyelidikan, untuk Pelaku dikenakan Pasal 363 ayat 1 ke (3) dan ke (4) K.U.H Pidana dengan ancaman hukuman Pidana penjara paling lama 7 Tahun.