• Wed. May 14th, 2025

PID Polda Kepri

Pengelola Informasi & Dokumentasi Polri

Ditreskrimum Polda Kepri dan Reskrim Polresta Barelang Berhasil Selamatkan 142 Korban PMI Ilegal

Byadmin bidhumas

Feb 13, 2020

kepri.polri.go.id – Sebanyak 142 orang Korban Pekerja Migran Indonesia Ilegal berhasil diselamatkan oleh Ditreskrimum Polda Kepri dan Sat Reskrim Polresta Barelang. Hal ini disampaikan oleh Wadir Reskrimum Polda Kepri AKBP Ruslan Abdul Rasyid SIK, SH, MH pada saat Konferensi Pers di Media Center Polda Kepri pada Rabu (12/2/2020).

Turut hadir dalam Konferensi Pers tersebut Kasubbid Penmas Bidhumas Polda Kepri, Kasubdit IV Ditreskrimum Polda Kepri, dan Wakasat Reskrim Polresta Barelang.

Kasubbid Penmas Bidhumas Polda Kepri AKBP Priyo menyampaikan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari adanya informasi dari masyarakat adanya tempat penampungan Pekerja Migran Indonesia illegal di Komplek Ruko Prima Sejati Batam Center.

“Selanjutnya ditindak lanjuti dengan dilakukan penyelidikan dan berhasil didapat informasi benar adanya tempat tersebut ditemukan 142 orang korban Pekerja Migran Indonesia Ilegal yang akan dipekerjakan di Malaysia sebagai Pekerja Ilegal,” jelasnya.

Selanjutnya, Wadir Reskrimum Polda Kepri mengatakan bahwa Modus Operandi yang dilakukan oleh terduga tersangka yaitu melakukan penempatan Pekerja Migran Indonesia secara illegal melalui pengurusan, proses pemberangkatan, pembuatan paspor dan sebagainya.

“Pelaku juga mengaku menyediakan sarana tempat penampungan secara illegal, dimana ruko yang digunakan tersebut tidak terdaftar sebagai tempat penampungan Pekerja Migran Indonesia,” ungkap AKBP Ruslan. Lanjutnya, dari masing-masing calon PMI ilegal dimintai biaya sekitar 5 sampai dengan 10 juta untuk mengurus keberangkatan.

Dijelaskan, peran tersangka inisial ND sebagai mengantar pekerja Migran dari penampungan ke Pelabuhan Internasional Batam Center, tersangka YD sebagai pengumpul paspor di penampungan dan mengantar paspor ke pelabuhan Batam Center, tersangka AG sebagai penerima PMI Ilegal di Pelabuhan Batam Center dan satu orang tersangka BS sebagai pengurus masih dalam pencarian (DPO).

Adapun barang bukti yang berhasil diamankan yaitu beberapa lembar Boarding Pass dan 7 buah paspor.

Sementara para tersangka dikenakan Pasal 81 Undang Undang Republik Indonesia nomor 18 tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia, dengan ancaman paling lama 10 tahun dan denda paling banyak rp. 15.000.000.000.