kepri.polri.go.id – Jajaran Sat Reskrim Polresta pada hari Minggu (9/2/2020), melakukan penggerebekan tempat penampungan calon Tenaga Kerja Indonesia (TKI) ilegal dari salah satu ruko yang beralamat di Komplek Prima Sejati Kel. Belian, Kec. Batam Kota.
Penggerebegkan tersebut dilakukan atas adanya informasi masyarakat tentang adanya pendatang baru yang mendiami salah satu ruko dengan jumlah ratusan orang.
Atas laporan tersebut Unit VI (UPPA) Sat Reskrim Polresta Barelang mengecek kebenaran Laporan tersebut, benar bahwa pada salah satu ruko di Komplek Prima Sejati dipergunakan untuk menampung calon TKI illegal yang akan dikirim ke Malaysia, mengingat jumlahnya hingga ratusan orang selanjutnya Sat Reskrim Polresta barelang bekerja sama dengan Subdit IV Ditreskrimum melakukan Penggrebegkan penampungan calon TKI ilegal tersebut.
Tim akhirnya berhasil mengamankan 142 orang Calon Tenaga Kerja Indonesia (TKI) illegal pada Minggu (9/2/2020) pukul 23.00 wib. Masing-masing terdiri dari 75 orang laki – laki dewasa, 67 orang perempuan dewasa dan 2 orang anak-anak (5 tahun). Diketahui, para calon TKI ilegal tersebut berasal dari daerah Sampang (Madura) Bondowoso dan Jember (jawa timur) dan akan diberangkatkan ke Malaysia.
Menurut pengakuan para calon TKI tersebut, mereka tiba di Batam secara bertahap, mulai hari Kamis (6/2/2020), hingga Minggu (9/2/2020), masing-masing calon TKI dikenakan biaya yang berbeda, mulai dari Rp. 4.000.000,- s/d Rp. 6.500.000,-.
Dari hasil penyelidikan, Sat Reskrim Polresta Barelang akhirnya berhasil menangkap 3 orang yang diduga sebagai tersangka, diantaranya ND yang bekerja mengantar calon TKI ke Pelabuhan Internasional Batam Center, YD bekerja mengumpulkan Paspor dan mengantar ke Pelabuhan Batam Center.
Selain itu, AG selaku penerima Calon TKI ke Pelabuhan Internasional Batam Center dan BS selaku pengurus dan penampung Calon TKI saat ini ditetapkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) oleh Sat Reskrim Polresta Barelang.
Adapun modus operandi pengiriman Tenaga Kerja Indonesia (TKI) illegal ke Malaysia dengan cara dilakukan pengurusan Paspor dan pengurusan akomudasi / tranportasi hingga ke Malaysia dan masuk melalui pelabuhan resmi (Pelabuhan Internasional Batam Center) dengan menjanjikan permit akan diurus setelah sampai di Malaysia.
Atas perbuatannya, ketiga tersangka dikenakan Pasal 81 UU RI nomor : 18 tahun 2017 tentang Perlindungan Tenaga Migran Indonesia, yaitu orang perseorangan dilarang melaksanakan penempatan tenaga imigran, dengan ancaman hukuman paling lama 10 tahun penjara dan denda paling banyak Rp. 15.000.000.000,-.