• Tue. Oct 8th, 2024

PID Polda Kepri

Pengelola Informasi & Dokumentasi Polri

Ungkap kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan oleh Sat Reskrim Polres Karimun,

ByPolres Karimun

Jan 21, 2020

Ungkap kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan oleh Team Opsnal Sat Reskrim Polres Karimun, Rabu(15/01/2019)

Berdasarkan Laporan LP-B / 03/ I / 2020 / KEPRI / SPKT- RES KARIMUN, 14 Januari 2020 telah hilang berupa 1 ( satu ) buah camera merk sony @5100, 1 ( satu ) unit handphone Galaxy J5 pro no imei 352723/09/095771/4, 1 ( satu ) buah jam tangan G- Shock, 1 ( satu ) unit camera digital merk fujifilm serta perhiasan berupa 1 ( satu ) buah cincin 2 ( dua ) kalung emas putih, 2 ( dua ) buah anting 1 ( satu ) buah gelang tangan, serta 1 ( satu ) Buah dompet yang berisi KTP dan KTA pribadi. Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian sebesar Rp. 20.000.000,- ( dua puluh juta rupiah )

Waktu dan tempat kejadian Senin, 13 Januari 2020, pukul 06.30 Wib Di Jalan Telaga Mas No 60 Rt. 004 Rw. 002 Sei Lakam – Karimun

Rabu 15 Januari pukul 16.00 Wib team Opsnal Satreskrim Polres Karimun mendapatkan informasi dari masyarakat tentang keberadaan sdr. MUHAMMAD IBRAHIM berada di wilayah hukum Polresta Barelang.

Setelah memperoleh petunjuk dan arahan oleh Kasat Reskrim Polresta Barelang team Opsnal Satreskrim Polres Karimun menuju Batam dan berkordinasi dengan Subnit Opsnal Polresta Barelang.

Hasil kordinasi Team Opsnal Satuan Reskrim Polres Karimun & Subnit Opsnal Polresta Barelang menangkap Sdr. berinisial MI di daerah pertokoan Mall Botania 2 Batam Center dan hasil interogasi terhadap pelaku mengakui telah melakukan pencurian di Jln Telaga Mas No 60 Rt. 004 Rw. 002 Sei Lakam – Karimun.

Selanjutnya mengamankan pelaku di Polresta Barelang untuk di bawa ke Polres Karimun dan barang bukti berupa 1 Unit HP merk Samsung J 5 warna hitam, 1 Unit kamera digital merk puji film, 1 Unit kamera digital merk Soni, 2 buah anting,1 buah cincin, 1 buah jam tangan G shock, 3 buah Paspor dan batu cincin

Selanjutnya Sat Reskrim Polres Karimun melakukan penyelidikan lebih lanjut terkait tindak pidana pencurian dengan pemberatan lainnya pada wilayah hukum Polres Karimun.