• Wed. Oct 9th, 2024

PID Polda Kepri

Pengelola Informasi & Dokumentasi Polri

Polres Karimun Memusnahkan 5,1 Kilogram Daun Ganja kering

ByPolres Karimun

Jan 13, 2020

Polres Karimun memusnahkan 5,1 kilogram daun ganja kering dengan cara dibakar di halaman Mapolres Karimun, Rabu (8/1/2020). Ganja tersebut disita dari tersangka WH alias Gelap (34), dengan barang bukti awalnya seberat 5,6 kilogram. Sisanya, untuk barang bukti di pengadilan.

Wakapolres Karimun, Kompol Chaidir saat pemusnahan barang bukti mengatakan, pelaku pertama kali diamankan di depan bekas Hotel Pelangi Tanjungbalai Karimun, Rabu (11/12). Dari tangan pelaku, polisi menyita 1,922 kilogram daun ganja kering.

Setelah dilakukan pengembangan, polisi kemudian membawa pelaku ke rumahnya di kawasan Bukit Senang, Tanjungbalai Karimun. Dari rumah pelaku, polisi berhasil membongkar beberapa paket besar daun ganja kering dan puluhan paket kecil yang sudah siap untuk diedarkan. Selain itu, pelaku juga menyimpan 0,35 gram sabu-sabu.

“TKP pertama di depan bekas Hotel Pelangi dengan barang bukti 1,922 gram daun ganja kering. TKP kedua di Bukit Senang, dengan barang bukti sabu-sabu seberat 0,35 gram, 1 bungkus ganja dengan berat 1,972 gram, 4 bungkus sedang ganja seberat 1,698 gram dan 41 paket kecil ganja seberat 98,40 gram dan 1 bungkus plastik ganja dengan berat 51,50 gram dengan total 5.653,08 gram,” kata Chaidir.

Kasatresnarkoba Polres Karimun, AKP Rayendra Arga Prayana saat ekspose kasus tersebut sebelumnya mengatakan, pelaku diduga terlibat dalam jaringan narkotika antar provinsi. Narkotika jenis daun ganja kering tersebut rencananya akan diedarkan di Karimun dan juga luar Pulau Karimun, termasuk juga Batam dan Pekanbaru.