• Tue. Jun 24th, 2025

PID Polda Kepri

Pengelola Informasi & Dokumentasi Polri

Kapolres Tanjungpinang Bersama Walikota dan FKPD Pantau Langsung Kesiapan Posko Pengamanan dan Ibadah Serta Perayaan Natal Tahun 2019 Tahun Baru 2020 di Kota Tanjungpinang

PID.Kepri.Tanjungpinang – Kapolres Tanjungpinang AKBP Muhammad Iqbal, SH, SIK, M.Si bersama Walikota Tanjungpinang H. Syahrul, S.Pd turun langsung melaksanakan kunjungan sekaligus peninjauan kesiapan Posko Pengamanan dan Posko Pelayanan terpadu Ops Lilin Seligi 2019 di Kota Tanjungpinang, Rabu (25/12/2019).

Forkopimda Tanjungpinang juga turut hadir dalam kunjungan ini yaitu Danlanud RHF Tanjungpinang Kolonel Pnb Andi Wijanarko, Danyonmarhanlan IV Tanjungpinang Mayor Marinir Hafied Indarwan, Pasiminlog Wing Udara 1 Kolonel Supratikno, Pasi Ops Kodim 0315 / Bintan Kapten Inf. Alfianto, Kapten Totok dari Lanudal Tanjungpinang, Kepala Basarnas Kota Tanjungpinang AKBP Mu’min, S.E, MM, Kadishub Kota Tanjungpinang Bambang Hartanto, Kasat Pol PP Kota Tanjungpinang Hantoni S. Sos, M.Si juga Pejabat Utama dan Personel Polres Tanjungpinang bersama Unsur TNI dan instansi terkait lainnya.

Kunjungan juga disertai pengecekan kelengkapan dan kesiapan posko baik Personel pengamanan juga kelengkapan administrasi dan operasional seperti tabulasi, buku mutasi, peralatan medis dan lain sebagainya.

Selain melakukan peninjauan Posko juga dilakukan patroli gabungan bersama Forkopimda, TNI Polri dan Instansi Terkait untuk memastikan keamanan, kelancaran dan kenyamanan pelaksanaan ibadah dan perayaan Natal tahun 2019 di gereja / tempat ibadah di Kota Tanjungpinang.

Di sela-sela pelaksanaan kunjungan juga diberikan bingkisan / tali asih dari
FKPD kepada Personel jaga Posko yang diterima secara simbolis oleh tiap Ka Posko.

Kapolres Tanjungpinang AKBP Muhammad Iqbal, SH, SIK, M.Si menyampaikan bahwa total sebanyak 7 Pos Operasi Lilin Seligi 2019 yang terdiri dari 4 Pos Pengamanan yang di sebar di tempat-tempat strategis, 2 Pos Pelayanan Terpadu di Pelabuhan SBP dan Bandara RHF dan 1 Pos bergerak berupa unit Kapal yang mobiling di perairan Kota Tanjungpinang.
Pelaksanaan kunjungan ke Posko-Posko ini selain meninjau kesiapan Posko juga sebagai bentuk motivasi dan memberi semangat kepada para Personel yang bertugas di Posko. Operasi Lilin Seligi 2019 ini merupakan suatu bentuk Operasi kemanusiaan yang mana keberadaan Posko diharapkan memberikan manfaat bagi masyarakat Kora Tanjungpinang.

Walikota Tanjungpinang H. Syahrul S.Pd mengucapkan terimakasih kepada seluruh petugas yang melaksanakan pengamanan, unsur pemerintah Kota Tanjungpinang, TNI Polri dan juga masyarakat yang mana sampai saat ini situasi Kota Tanjungpinang aman dan Kondusif. Harapannya sinergitas ini dapat selalu terjaga baik dan harmonis.

Pelaksanaan kunjungan dan peninjauan Posko juga dilakukan oleh tim Asistensi Polda Kepri yang dipimpin Wakapolda Kepri Brigjen Pol. Drs. Yan Fitri Halimansyah, MH.

Wakapolda Kepri Brigjen Pol. Drs. Yan Fitri Halimansyah, MH selaku Wakaopsda Kepri saat pelaksanaan kunjungan di Pos Pelayanan Terpadu Pelabuhan SBP Tanjungpinang menyampaikan bahwa secara umum situasi kamtibmas mulai dari tadi malam pelaksanaan ibadah misa natal hingga saat ini di wilayah Provinsi Kepri khususnya Kota Tanjungpinang sebagai ibu Kota Provinsi Kepri berjalan aman, nyaman, damai dan kondusif. Hal ini tak lepas dari peran serta seluruh instansi baik TNI, Polri dan Pemerintah Kota Tanjungpinang juga seluruh elemen masyarakat dalam mewujudkan itu semua.

Polsek Siantan Gelar Patroli Perbatasan di Pulau Tokong Nanas, Tegaskan Kedaulatan NKRI
Polresta Barelang – Polresta Barelang menggelar kegiatan doorstop ekspos kasus tindak pidana Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) yang viral di media sosial. Kegiatan ini dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim AKP Debby Tri Andrestian, S.I.K., M.H., L.i., didampingi oleh Kasihumas Polresta Barelang Iptu Budi Santosa, S.H., dan Kanit VI Sat Reskrim Polresta Barelang Iptu Fransisca Febrina Siburian, S.Tr.K., M.Si bertempat di Lobby Mapolresta Barelang. pada Senin, (23/6/2025) Dalam kegiatan doorstop tersebut, Kasat Reskrim Polresta Barelang menjelaskan bahwa kasus ini berawal dari viralnya sebuah video berdurasi 10 detik yang memperlihatkan dugaan tindakan kekerasan terhadap seorang asisten rumah tangga di Batam. Video tersebut menyebar luas melalui media sosial Facebook dan memicu keprihatinan publik. Korban dalam kasus ini adalah ITN (22 tahun), yang dilaporkan mengalami kekerasan fisik oleh majikannya R (43 tahun) dan rekannya MLP (20 tahun). Aksi kekerasan tersebut diketahui terjadi berulang sejak Juli 2024 hingga 21 Juni 2025. Selain pemukulan, korban juga mengalami perlakuan tidak manusiawi seperti dipaksa memakan kotoran hewan peliharaan majikannya dan meminum air kloset, serta pemotongan gaji yang tidak wajar. Setelah mendapatkan laporan dari keluarga korban pada 22 Juni 2025, Satreskrim Polresta Barelang segera melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan kedua tersangka pada hari yang sama di Perumahan Bukit Indah Sukajadi, Kota Batam. Barang bukti yang diamankan antara lain raket nyamuk listrik, ember plastik, serokan sampah, kursi lipat, dan tiga buku catatan termasuk yang disebut “buku dosa”. Hasil gelar perkara pada 23 Juni 2025 menetapkan kedua pelaku sebagai tersangka. Keduanya dijerat Pasal 44 Ayat (2) UU RI No. 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga, junto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP, dengan ancaman hukuman penjara paling lama 10 tahun atau denda maksimal Rp30.000.000,-. Polresta Barelang menegaskan komitmennya untuk menangani kasus kekerasan, khususnya terhadap perempuan dan anak, secara serius dan profesional. Kasat Reskrim Polresta Barelang juga mengajak masyarakat untuk tidak ragu melapor apabila mengetahui adanya tindakan kekerasan serupa. Pada kesempatan yang sama, Kasi Humas Polresta Barelang Iptu Budi Santosa, S.H. menghimbau masyarakat yang membutuhkan bantuan kepolisian atau ingin menyampaikan pengaduan untuk menghubungi Call Center Polri 110 atau melalui aplikasi “Polisi Super Apps” yang dapat diunduh melalui Google Play dan App Store.
Peringati HUT Bhayangkara ke-79, Kapolres Karimun Pimpin Upacara Tabur Bunga di Tugu MTQ Coastal Area Kabupaten Karimun

Yang Terlewatkan

Polresta Barelang – Polresta Barelang menggelar kegiatan doorstop ekspos kasus tindak pidana Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) yang viral di media sosial. Kegiatan ini dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim AKP Debby Tri Andrestian, S.I.K., M.H., L.i., didampingi oleh Kasihumas Polresta Barelang Iptu Budi Santosa, S.H., dan Kanit VI Sat Reskrim Polresta Barelang Iptu Fransisca Febrina Siburian, S.Tr.K., M.Si bertempat di Lobby Mapolresta Barelang. pada Senin, (23/6/2025) Dalam kegiatan doorstop tersebut, Kasat Reskrim Polresta Barelang menjelaskan bahwa kasus ini berawal dari viralnya sebuah video berdurasi 10 detik yang memperlihatkan dugaan tindakan kekerasan terhadap seorang asisten rumah tangga di Batam. Video tersebut menyebar luas melalui media sosial Facebook dan memicu keprihatinan publik. Korban dalam kasus ini adalah ITN (22 tahun), yang dilaporkan mengalami kekerasan fisik oleh majikannya R (43 tahun) dan rekannya MLP (20 tahun). Aksi kekerasan tersebut diketahui terjadi berulang sejak Juli 2024 hingga 21 Juni 2025. Selain pemukulan, korban juga mengalami perlakuan tidak manusiawi seperti dipaksa memakan kotoran hewan peliharaan majikannya dan meminum air kloset, serta pemotongan gaji yang tidak wajar. Setelah mendapatkan laporan dari keluarga korban pada 22 Juni 2025, Satreskrim Polresta Barelang segera melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan kedua tersangka pada hari yang sama di Perumahan Bukit Indah Sukajadi, Kota Batam. Barang bukti yang diamankan antara lain raket nyamuk listrik, ember plastik, serokan sampah, kursi lipat, dan tiga buku catatan termasuk yang disebut “buku dosa”. Hasil gelar perkara pada 23 Juni 2025 menetapkan kedua pelaku sebagai tersangka. Keduanya dijerat Pasal 44 Ayat (2) UU RI No. 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga, junto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP, dengan ancaman hukuman penjara paling lama 10 tahun atau denda maksimal Rp30.000.000,-. Polresta Barelang menegaskan komitmennya untuk menangani kasus kekerasan, khususnya terhadap perempuan dan anak, secara serius dan profesional. Kasat Reskrim Polresta Barelang juga mengajak masyarakat untuk tidak ragu melapor apabila mengetahui adanya tindakan kekerasan serupa. Pada kesempatan yang sama, Kasi Humas Polresta Barelang Iptu Budi Santosa, S.H. menghimbau masyarakat yang membutuhkan bantuan kepolisian atau ingin menyampaikan pengaduan untuk menghubungi Call Center Polri 110 atau melalui aplikasi “Polisi Super Apps” yang dapat diunduh melalui Google Play dan App Store.