• Sat. Oct 19th, 2024

PID Polda Kepri

Pengelola Informasi & Dokumentasi Polri

PEMUSNAHAN BARANG BUKTI NARKOBA DAN MINUMAN BERALKOHOL POLDA KEPRI DAN POLRESTA BARELANG DI LAPANGAN TEMENGGUNG ABDUL JAMAL KOTA BATAM  HARI KAMIS TANGGAL 19 DESEMBER 2019

ByDit Resnarkoba

Jan 6, 2020

PEMUSNAHAN BARANG BUKTI NARKOBA DAN MINUMAN BERALKOHOL POLDA KEPRI DAN POLRESTA BARELANG DI LAPANGAN TEMENGGUNG ABDUL JAMAL KOTA BATAM  HARI KAMIS TANGGAL 19 DESEMBER 2019

Pemusnahan barang bukti Narkotika dan minuman beralkhohol dipimpin oleh Kapolda Kepulauan Riau dengan dihadiri oleh peserta dan tamu undangan sebagai berikut :

  1. Gubernur Kepulauan Riau;
  2. Ketua DPRD Kepulauan Riau;
  3. Danrem Kepulauan Riau;
  4. Danlanal Batam;
  5. Danlanud Kepulauan Riau;
  6. Dandim Batam;
  7. Kepala BNNP Kepulauan Riau;
  8. Kabinda Kepulauan Riau;
  9. Kejati Kepulauan Riau;
  10. Kepala Bea dan Cukai Batam
  11. Kejari Batam;
  12. Ketua Pengadilan Negeri Batam
  13. Kepala AVSEC Bandara hang Nadim Kota Batam;
  14. BPOM Kepulauan Riau;
  15. Pengacara JUHRIN PASARIBU,SH& MH;
  16. LSM GRANAT Kepulauan Riau;
  17. Seluruh Pejabat Utama Polda Kepulauan Riau.

Barang bukti Narkotika dan minuman Beralkhohol yang dimusnahkan merupakan hasil dari 14 (empat belas) Laporan Polisi dengan 17 (tujuh belas) orang tersangka, Adapun barang bukti Narkotika dan minuman beralkohol yang dimusnahkan dengan perincian sebagai berikut :

  1. Ditresnarkoba Polda Kepri
  • Sabu                                    : 5.465.4 (lima ribu empat ratus enam puluh lima koma empat) gram;
  • Ekstasi                                : 1.535 (seribu limaratus tiga puluh lima) butir.
  • Minuman Beralkohol         : 972 (sembilan ratus tujuh puluh dua) botol

2.Satresnarkoba Polresta Barelang

  • Sabu                          : 8.858,4 (delapan ribu delapan ratus lima puluh empat koma empat)  gram;
  • Ektasi                        : 1.818 (seribu delapan ratus delapan belas) butir
  • Minuman Beralkohol : 5.458 (lima ribu empat ratus delapan) botol dan 440 (empat ratus empat puluh) kaleng                                 :

Pemusnahan barang bukti sabu dan ekstasi dimusnahkan dengan cara dibakar menggunakan alat Incinerator (mesin pembakar) sedangkan minuman Beralkhohol dimusnahkan dengan cara dilindas/dipecahkan menggunakan alat berat jenis Tandem Roller.