• Tue. Jun 24th, 2025

PID Polda Kepri

Pengelola Informasi & Dokumentasi Polri

Polres Tanjungpinang Polda Kepri Ungkap Kasus Narkotika Jenis Sabu Jaringan Internasional

PID.Kepri.Tanjungpinang – Polda Kepri menggelar Konferensi Pers Tindak Pidana Narkotika yang berhasil diungkap jajaran Satres Narkoba Polres Tanjungpinang. Konferensi Pers digelar di Rumah Sakit Bhayangkara Batam yang dipimpin Wakapolda Kepri Brigjen Pol Drs. H. Yan Fitri Halimansyah, M.H. didampingi Wadirtipidnarkoba Bareskrim Polri, Kabid Humas Polda Kepri, Dir Resnarkoba Polda Kepri, dan Kapolres Tanjungpinang AKBP Muhammad Iqbal SH, S.I.K., M.Si.

Dua orang pelaku pengedar dan pemilik narkotika jenis sabu berhasil diamankan Satresnarkoba Polres Tanjungpinang Polda Kepri pada Kamis, (31/10). di Jalan Suka Ramai Kelurahan Pinang Kencana Kota Tanjungpinang, kedua orang pelaku tersebut berinisial SN dan HR, pelaku diamankan setelah didapatkan Informasi dari masyarakat bahwa tersangka memiliki dan mengedarkan Narkotika jenis sabu di wilayah Tanjungpinang.

Tim melakukan penyelidikan, pengembangan, pemeriksaan dan penggeledahan di tempat tinggal para pelaku dan berhasil didapatkan barang bukti sebanyak 0,45 (nol koma empat puluh lima) gram diduga narkotika jenis sabu.

Kemudian tidak berhenti sampai disitu, Setelah dilakukan penangkapan terhadap HR dan dilakukan interogasi lisan yang mana HR mengakui bahwa 1 (satu) paket diduga narkotika jenis sabu miliknya bersama SN didapat dari temannya yakni Inisial YK. Kemudian Anggota Satresnarkoba melakukan penyelidikan keberadaan YK dan diketahui bahwa tersangka sedang berada di Jl. Pramuka sedang duduk diatas sepeda motor dibelakang halte.

Kemudian dilakukan penangkapan kepada YK dan penggeledehan di dalam rumahnya ditemukan 3 (tiga) paket narkotika jenis sabu dibungkus plastik putih bening, dan 2 (dua) paket narkotika jenis sabu. Kemudian dilakukan pemeriksaan di dapur rumah tersangka dan ditemukan 3 (tiga) paket besar diduga narkotika jenis serbuk ekstasi warna coklat yang dibungkus dengan plastik bening, 1 (satu) paket besar narkotika jenis serbuk ekstasi warna coklat dibungkus lakban warna silver dan 1 (satu) paket sedang narkotika jenis serbuk ekstasi dibungkus plastik bening.

Total berat keselurahan barang bukti adalah :
• 0,45 gram narkotika jenis shabu
• 19,23 gram narkotika jenis shabu
• 1.892,99 gram narkotika jenis serbuk ekstasi.

Selanjutnya YK beserta barang bukti digelandang ke Satresnarkoba Polres Tanjung Pinang Polda Kepri untuk dilakukan pemeriksaan dan pengembangan, para pelaku diancam dengan Pasal 114 ayat (1) dan atau Pasal 112 ayat (1) Juncto Pasal 132 ayat (1) Juncto Pasal 127 ayat (1) huruf (a) Undang- undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan Pasal 114 ayat (2) dan atau Pasal 112 ayat (2) Undang- undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Yang Terlewatkan

Polresta Barelang – Polresta Barelang menggelar kegiatan doorstop ekspos kasus tindak pidana Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) yang viral di media sosial. Kegiatan ini dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim AKP Debby Tri Andrestian, S.I.K., M.H., L.i., didampingi oleh Kasihumas Polresta Barelang Iptu Budi Santosa, S.H., dan Kanit VI Sat Reskrim Polresta Barelang Iptu Fransisca Febrina Siburian, S.Tr.K., M.Si bertempat di Lobby Mapolresta Barelang. pada Senin, (23/6/2025) Dalam kegiatan doorstop tersebut, Kasat Reskrim Polresta Barelang menjelaskan bahwa kasus ini berawal dari viralnya sebuah video berdurasi 10 detik yang memperlihatkan dugaan tindakan kekerasan terhadap seorang asisten rumah tangga di Batam. Video tersebut menyebar luas melalui media sosial Facebook dan memicu keprihatinan publik. Korban dalam kasus ini adalah ITN (22 tahun), yang dilaporkan mengalami kekerasan fisik oleh majikannya R (43 tahun) dan rekannya MLP (20 tahun). Aksi kekerasan tersebut diketahui terjadi berulang sejak Juli 2024 hingga 21 Juni 2025. Selain pemukulan, korban juga mengalami perlakuan tidak manusiawi seperti dipaksa memakan kotoran hewan peliharaan majikannya dan meminum air kloset, serta pemotongan gaji yang tidak wajar. Setelah mendapatkan laporan dari keluarga korban pada 22 Juni 2025, Satreskrim Polresta Barelang segera melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan kedua tersangka pada hari yang sama di Perumahan Bukit Indah Sukajadi, Kota Batam. Barang bukti yang diamankan antara lain raket nyamuk listrik, ember plastik, serokan sampah, kursi lipat, dan tiga buku catatan termasuk yang disebut “buku dosa”. Hasil gelar perkara pada 23 Juni 2025 menetapkan kedua pelaku sebagai tersangka. Keduanya dijerat Pasal 44 Ayat (2) UU RI No. 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga, junto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP, dengan ancaman hukuman penjara paling lama 10 tahun atau denda maksimal Rp30.000.000,-. Polresta Barelang menegaskan komitmennya untuk menangani kasus kekerasan, khususnya terhadap perempuan dan anak, secara serius dan profesional. Kasat Reskrim Polresta Barelang juga mengajak masyarakat untuk tidak ragu melapor apabila mengetahui adanya tindakan kekerasan serupa. Pada kesempatan yang sama, Kasi Humas Polresta Barelang Iptu Budi Santosa, S.H. menghimbau masyarakat yang membutuhkan bantuan kepolisian atau ingin menyampaikan pengaduan untuk menghubungi Call Center Polri 110 atau melalui aplikasi “Polisi Super Apps” yang dapat diunduh melalui Google Play dan App Store.