1. Sidang Pertama pada hari Rabu tanggal tgl 23 Oktober 2019 sekira pukul 11.00 Wib bertempat di Ruang Rapat Sekolah SMP N 21 Kel. Sei Langkai Kec. Sagulung Kota Batam telah berlangsung sidang terhadap siswi SMPN 21 batam atas nama ALAINE ELLENA SASMITA Siswa Kelas 8.8 SMPN 21 Sagulung Batam, karena yang bersangkutan tidak mau mengikuti aturan sekolah ( tidak mau meghormat bendera, tidak mau menghormat pembina upacara dan tdk mau mwnyanyikan lagu wajib nasional serta tdk mau mengikuti ibadah agama )
Sidang dipimpin kepala SMPN 21 Sagulung Batam PONIMAN MM, dan dihadiri oleh orang tua siswa ( bpk SASMITA) , Guru agama, Guru BP, wali kelas dan komite sekolah.
Hasil sidang sbb :
1.. Siswa nama ALAINE ELLENA SASMITA dikeluarkan dari sekolah karena tidak mau mengikuti aturan sekolah ( tdk mau menghormat bendera, tdk mau menghormat pembina upacara dan tdk mau menyanyikan lagu Indonesia Raya serta tdk mau mengikuti giat ibadah agama.
2. Dari keterangan orang tua siswa ( Sasmita ) menyatakan bahwa menurut ajaran agamanya ( Saksi Yahoba ) tidak diperbolehkan menghormat dengan cara mengangkat tangan dan mwnyanyikan lagu wajib nasional serta tdk ikut dalam kegiatan rohani / agama.
3. Kepala sekolah mengeluarkan surat keterangan pindah sekolah ke sekolah PKPM Sumber Ilmu Sagulung ( surat terlampir ).
2. Sidang ke 2
Pada hari rabu tanggal 20 November 2019 pukul 09.00 wib bertempat di ruang kepala sekolah SMPN 21 Sagulung Batam telah dilaksanakan sidang ke 2 terhadap siswa :
1. DANIEL PARULIAN HUTABARAT ( nama orang tua HEEBIN HUTABARAT, Pekerjaan Swasta, nama ibu Yeny boru togatorok), Alamat Kavling Nato Blok B No. 40 Kelurahan Langkai Kec Sagulung.
2. WILHINSON JASICKI SIHOTANG, (nama orang tua JON HENDRI SIHOTANG, Pekerjaan Swasta, nama ibu Herlina Sibueya) alamat Perum BRB TAHAP I Blok F no 5 Kel. sei Langkai Kec Sagulung.
Adapun keputusan hasil sidang ke 2 sbb :
1. Dari Kwpala sekolah SMPN 21 Sagulung Batam menyampaikan tidak bisa menerima para siswa yang bermasalah/ tidak mau mengikuti aturan sekolah karena bisa mempengaruhi siswa lainnya.
2. Dari org tua siswa menyatakan bahwa tetap akan menyekolahkan anaknya di Smp N21 Batam.
3. Akan diadakaan rapat penentuan kasus siswa tgl 25 November 2019 (surat terlampir )
Yang hadir dalam sidang kedua tersebut :
1.orang tua kedua siswa yg bermasalah
2. Bhabinsa sei langkai (Koptu J..Manalu.
3. komite sekolah
Sidang di pinpim oleh kepala sekolah Smp N21 Sagulung Batam.
Sidang ke 3
Pada hari senin tangggal 25 November 2019 Jam 10.45 Wib bertempat di ruang kepala sekolah Smp N21 Sagulung Batam telah silaksanakan
Tindak Lanjut terhadap 3 (Tiga) Siswa SMP N 21 Kec. Sagulung yang tidak Hormat Bendera, Tidak menyanyikan Lagu Indonesia Raya dan tidak Hormat kepada Pembina Upacara pada saat Upacara.
Adapun identitas ke-3 (Tiga) Murid SMP 21 tersebut sbb :
1. Nama : ALLAINE ELLENA SASMITA
– Kelas : VIII.8
– Nama : Sasmita
– Nama Ibu : Saulina Herawati Hutabarat
– Alamat : Perum. Rexvin Green Park Blok C. No 29 Kec. Batu Aji
2. Nama : DANIEL PARULIAN
– Kelas : IX. 9
– Nama Ayah : Herbin Hutabarat
– Nama Ibu : Yenni BR. Togatorop
– Alamat : Kav. Nato Blok B No. 40 Kel. Sei Langka Kec. Sagulung
3. Nama : WILHINSON JASICKI SIHOTANG
– Kelas : VIII. 4
– Nama Ayah : Jon Henri Sihotang
– Nama Ibu : Herluna Sibuea
– Alamat : Perum. BRB Tahap 1 Blok F No. 25 Kel. Sei Langkai Kec. Sagulung
Hadir dalam rapat tersebut sbb :
– AKP RIYANTO, SH (Kapolsek Sagulung)
– Kapten R. Sitinjak( Danramil Sagulung)
– Hendri Arulan( Kadisdik Batam)
– Pominan Sabri (Kepsek SMPN21 Batam)
– Titi Subetri( KPPAD)
– Haryanto( DPKB)
– Sudirman Dianto( DPKB)
– Zailani( Perwakilan Kemenag Batam)
– Yestra Prayudi( Perwakilan Kemenag Batam)
– Herman Sawiran( Komite Sekolah SMPN 21 Batam)
– Dirgahayu Tarigan ( Pengawas Kemenag Agama Kristen)
Adapun penyampaian masing2 pihak sbb :
1. Poniman Sabri (Kepsek SMP 21 ) :
– Kita adakan pertemuan pada pagi hari ini adalah mencari formula/kebijakan terkait adanya 3 siswa SMP N 21 Kec. Sagulung yang tidak mau hormat bendera, tidak mau menyanyikan lagu Indonesia Raya dan tidak mau hormat kepada pembina upacara pada saat upacara
– Adanya kelainan pada Ke-3 Siswa ini karena sudah di doktrin oleh orang tuanya yang menganut Aliran Saksi – Saksi Yehuwa.
– Kronologis bermula dari ada kegiatan pendidikan penguatan karakter siswa di sekolah kami yg dilaksanakan oleh guru kesiswaan dan didapati ketiga siswa ini memiliki kelainan terhadap aturan sekolah dan kewajiban cinta tanah air
– Kejadian tidak menghormat bendera merah putih dan menyanyikan lagu Indonesia Raya yang diketahui sejak tahun 2018 s.d sekarang namun pihak sekolah sudah beberapa kali melakukan pertemuan dengan orangtuanya siswa agar dapat mematuhi aturan sekolah berupa pendidikan alkhlak, agama dan cinta tanah air namun orangtuanya menolak dan tidak terima karena bertentangan dengan ajaran agama yang dianut.
– Apabila siswa tidak melaksanakan kewajibannya salah satu kewajibannya yaitu cinta tanah air maka Sanksi siswa tsb tidak mendapatkan nilai di Pendidikan bidang agama dan di bidang Pendidikan Kewarganegaraan (PKN) karena tidak bisa ikut implementasi 2 pelajaran tsb.
– Terhadap Siswa An. ALLAINE ELLENA SASMITA telah kami Pindahian atas permintaan orang tua dan siswa tsb telah pindah ke PKBM Sumber Ilmu Sagulung pada tanggal 06 November 2019
– Kami telah memanggil orang tua siswa tsb namun tetap jawaban orang tua meminta kebijakan sekolah untuk siswa tersebut sekolah di SMP N 21.
– Kami mengundang stake holder untuk kita sama2 mengambil keputusan yg baik terhadap ke-2 Siswa An. DANIEL PARULIAN dan WILHINSON JASICKI
2. Hendri Arulan (Kadisdik Kota Batam) :
– ini merupakan suatu hal yg harus kita tentukan bersama terkait siswa yg didoktrin oleh orang tua nya untuk tidak hormat bendera dan tidak hormat kepada pembina upacara
– Kami meminta dengan rapat koordinasi ini dapat menghasilkan keputusan yg baik untuk ke-2 (dua) siswa tersebut karena permasalahan ini bisa menjadi masalah serius kedepannya
3. Dirgahayu Tarigan (Pengawas Kemenag Agama Kristen ) :
– Kami ingin bertemu dengan kedua orang tua siswa ini secara langsung dan menyampaikan ini bukan keyakinan yg berhungan dengan agama dan namun hormat kepada bendera tidak sama dengan hormat kepada tuhan
– Terkait ke-dua siswa ini yang menganut aliran saksi – Saksi yehuba, yang mana aliran kepercayaan dibawah agama kristen protestan
5. Haryanto ( DPKB ) :
– Sebelumnya Bapak kadisdik sudah menyampaikan agar anak tsb diberikan pendidikan khusus dilembaga pendidikan lain sehingga tidak mengganggu siswa2 lain agar tidak berkembang ke tingkat yg lebih tinggi
– Hari ini kita buat berita acara dan langkah2 yg kita lakukan bersama untuk bisa mengantisipasi apabila kejadian yg sama di sekolah2 lain di Kota Batam
6. Kapten R. Sitinjak( Danramil Sagulung) :
– kami dari Koramil dan Bhabinsa sudah mendapat info sudah sejak 6 bulan lalu dan menurut TNI orang yg tidak mau hormat bendera adalah salah satu tindakan makar karena tidak mau mengakui Lambang negara ini
– Menurut pendapat kami hal ini harus di tindak karena perbuatan makar dari hal kecil jangan kita biarkan agar tidak berkembang Ke Masyakarat yg lebih luas.
AKP RIYANTO, SH (Kapolsek Sagulung) :
– Pada intinya kami dari pihak kepolisian dalam hal ini sependapat dalam semua tingkatan pendidikan sudah di atur oleh negara dan ada sangsi apabila melanggarkan ketentuan yg ada
– Dalam hal ini harus diambil tindakan yg tegas terhadap anak yg tidak cinta kepada bangsa dan negara nya dan untuk memperbaiki sikap siswa perlu juga dilakukan pembinaan terhadap orang tua nya
– Kami meminta kepada kemenag untuk telusuri terhadap aliran saksi Yehuba
Herman Sawiran( Komite Sekolah SMPN 21 Batam) :
– Kami dari komite meminta penanganan khusus karena ini bukan hanya terjadi di SMP 21 dan bisa saja terjadi di sekolah lain di kota batam
– Kami dari komite mengambil keputusan untuk mengeluarkan siswa ini karena jangan 2 siswa ini dapat merusak banyak siswa lainnya
Hasil Rapat :
– Terhadap Siswa An. Daniel Parulian Hutabarat dan Wilhinson Jasicki Sihotang pihak Sekolah SMP N 21 Sagulung mengambil keputusan untuk mengeluarkan ke-2 (dua) siswa tersebut dan di kembalikan ke-2 orang tua untuk dipindakan ke Jalur pendidikan Paket.pelaksanaan sampai saat ini belum dikeluarkan oleh sekolah yang bersangkutan ( kedua murid tersebut masih beraktif fitas sebagaimana biasanya disekolah terserbut).