• Wed. Oct 9th, 2024

PID Polda Kepri

Pengelola Informasi & Dokumentasi Polri

Ditresnarkoba Polda Kepri Musnahkan Barang Bukti Sabu Seberat 982 Gram

Byadmin bidhumas

Nov 19, 2019

Tribratanews.kepri.polri.go.id – Direktorat Reserse Narkoba Polda Kepulauan Riau melakukan pemusnahan Barang Bukti Narkoba, Rabu (13/11/2019) sekira pukul 09.00 wib. Pemusnahan barang bukti narkoba ini dihadiri oleh Wadir Ditresnarkoba Polda Kepri, perwakilan BNNP Kepri, personel Itwasda Polda Kepri IPTU Sudarso, dan Ketua LSM Granat (Gerakan Nasional Anti Narkotika) Kota Batam.

“Barang bukti yang dimusnahkan ini merupakan milik tersangka MH (56) yang berhasil kami amankan di kandang ayam belakang rumahnya di Teluk Mata Ikan RT 3/RW 7 Kel. Sambau Kec. Nongsa Kota Batam,” ungkap Wadir Ditresnarkoba Polda Kepri, AKBP Sades Oloan Maruli Pardede.

Berikut barang bukti jenis sabu yang berhasil diamankan seberat 1.014 gram dengan rincian seberat 32 gram disisihkan untuk pemeriksaan Labfor Medan, seberat 2 gram untuk pembuktian di persidangan, dan seberat 982 gram untuk dimusnahkan.

“Adapun pasal yang dikenakan terhadap tersangka MH yaitu pasal 114 ayat (2) dan atau pasal 112 ayat (2) jo pasal 132 ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 tentang Narkotika,” jelas AKBP Sades Oloan Maruli Pardede.