• Sat. Apr 19th, 2025

PID Polda Kepri

Pengelola Informasi & Dokumentasi Polri

Ditresnarkoba Polda Kepri Musnahkan Barang Bukti 3.386,5 Gram Sabu dan 1.104 Gram Ganja

Byadmin bidhumas

Nov 4, 2019

Tribratanews.kepri.polri.go.id – Direktorat Reserse Narkoba Polda Kepulauan Riau melaksanakan konferensi pers dalam rangka pemusnahan barang bukti sebanyak 3.386,5 gram Sabu dan 1.104 gram Ganja, Kamis (31/10/2019).

Hadir pada kesempatan tersebut Wadir Resnarkoba Polda Kepri AKBP S.O.M. Pardede S.I.K. dengan didampingi perwakilan dari BNN Provinsi Kepri, Bea Cukai Batam, LSM Granat, perwakilan Kejaksaan dan Pengadilan serta Pengacara. Pada kesempatan tersebut turut dihadirkan 5 tersangka (4 laki-laki dan 1 perempuan) dari total 4 Laporan Polisi dengan inisial A Alias I, Inisial I A D alias I, F S alias F, E P alias I, dan J S alias G.

Dijelaskan oleh Wadir Resnarkoba Polda Kepri AKBP S.O.M. Pardede S.I.K. bahwa tersangka A alias I, laki-laki diamankan pada 19 September 2019 saat berada lorong depan Hotel Rasa indah, Tanjung Balai Karimun.

“Dari tersangka A alias I ini berhasil diamankan satu bungkus serbuk Kristal diduga sabu dengan berat 25 gram yang mengaku bahwa Ia mendapatkan sabu tersebut dari seseorang berinisial R yang saat ini masih berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO),” ungkapnya.  Dari barang bukti seberat 25 gram disisihkan 10 gram untuk pemeriksaan di Puslabfor Polri, 2 gram untuk pembuktian di Pengadilan dan sisa 13 gram dilakukan pemusnahan.

Berikutnya tersangka Inisial I A D alias I (perempuan) dan F S alias F (laki-laki) diamankan oleh petugas Bea dan Cukai dan petugas AVSEC Bandara Hang Nadim. Dari keduanya berhasil diamankan 1 bungkus Narkotika diduga sabu yang disimpan diselangkangan tersangka Inisial I A D alias I dan 1 bungkus Narkotika diduga sabu disimpan oleh F S alias F. Dari Barang Bukti sebanyak 2.025 gram disisihkan 93,5 gram untuk pemeriksaan di Puslabfor Polri, 10 gram untuk pembuktian di Pengadilan dan sisanya 1.921,5 gram dilakukan pemusnahan.

Tersangka E P alias I (laki-laki) diamankan oleh tim Ditresnarkoba Polda Kepri di daerah Seraya atas, kelurahan Bengkong Indah Kecamatan Bengkong Kota Batam. Dari tersangka E P berhasil diamankan 4 bungkus Narkotika jenis sabu dengan berat total 1.511,1 gram dan satu bungkus Narkotika jenis ganja seberat 49 gram.

“Terhadap tersangka E P masih kami lakukan pengembangan yang terkait dengan jaringan tersangka,” ungkapnya.

Dari barang bukti seberat 1.511,1 gram, disisihkan seberat 55,1 gram untuk pemeriksaan Puslabfor dan 4 gram untuk pembuktian dipengadilan dan sebanyak 1.452 gram dilakukan pemusnahan. Untuk daun ganja seberat 49 gram 10 gram disisihkan ke Puslabfor Polri, 1 gram pembuktian dipengadilan dan 38 gram narkotika dilakukan pemusnahan.

Sementara tersangka kelima inisial J S alias G (laki-laki) diamankan saat berada di komplek pertokoan Gajah Mada Square Tiban Kota Batam. Dari tersangka berhasil diamankan satu bungkus daun kering diduga ganja dengan berat 1.100 gram. Selanjutnya pelaku diamankan ke Ditresnarkoba untuk proses lebih lanjut.

Dari 1.100 gram barang bukti yang ditemukan sebanyak 1.066 gram ganja dilakukan pemusnahan, dan 33 gram disisihkan untuk pemeriksaan Puslabfor Polri dan 10 gram untuk pembuktian diPengadilan.

Terhadap barang bukti Narkotika jenis sabu seberat 3386,5 gram dimusnahkan pada hari ini dengan cara direndam menggunakan air panas, untuk barang bukti daun ganja kering seberat 1104 gram dimusnahkan dengan cara dibakar.