• Wed. Oct 9th, 2024

PID Polda Kepri

Pengelola Informasi & Dokumentasi Polri

Polsek Meral Tangkap Residivis Curanmor

ByPolres Karimun

Oct 21, 2019

Kapolsek Meral,AKP Budi Sucipto mengatakan,Telah menangkap dua orang tersangka curanmor berinisial IB dan RA yang beraksi di Perumahan TMK Kel Seiraya Kec Meral,Motor yang berhasil dicuri kedua tersangka ini adalah motor tersebut Merk Yamaha Vega Tahun 2003 warna biru hitam BP 4492 HK, No Rang : MH34ST1053K241439, No Sin : 4ST-575128.

Kasus pencurian sepeda motor ternungkap setelah korban Rizal Efendi membuat laporan dengan nomor LP-B / 18 / X / 2019 / KEPRI / RES KARIMUN/SPK-SEK MERAL, tanggal 3 Oktober 2019 dan anggota reskrim Polsek Meral langsung melakukan tindakan dan informasi yang dihimpun oleh anggota pelaku pencurian Sepeda motor tersebut sedang berada di Seiraya.

Unit Reskrim Polsek Meral yang di Pimpin oleh Kanit Reskrim IPDA Fachri Rizky  langsung menuju ke Seiraya dan melakukan Penangkapan terhadap 2 (dua) orang pelaku Curanmor, setelah dilakukan Interogasi Pelaku mengakui perbuatan nya telah mengambil 1 (satu) Unit Sepeda Motor Merk Yamaha Vega Tahun 2003 warna biru hitam BP 4492 HK pasal yang dilanggar Pasal 363 ayat (1) ke 4 KUHP dgn ancaman hukuman paling lama 7 tahun, Kata Kapolsek Meral, AKP Budi Sucipto melalui pesan releasenya, Sabtu ( 5 / 10 )