Tribratanews.kepri.polri.go.id – Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Kepulauan Riau melaksanakan konferensi pers Tindak Pidana Ilegal Akses/SIM Swap, Senin (23/9/2019). Hadir pada kesempatan tersebut Dirreskrimsus Polda Kepri, Kasubbagrenmin Humas Polda Kepri, dan Kasubdit V Ditreskrimsus Polda Kepri.
Dirreskrimsus Polda Kepri Kombes Pol. Rustam Mansur, S.I.K mengungkap bahwa penipuan ini bermula dari adanya laporan korban berinisial RA, yang mengalami kerugian 50 juta rupiah.
Adapun modus yang dilakukan kedua tersangka yakni dengan mengganti sim card seluler milik RA, tanpa sepengetahuan RA. Tersangka DV mengajukan pergantian sim card melalui website salah satu provider yang sama dengan sim card dipakai oleh RA.
“Sementara Tersangka AY berperan sebagai orang yang berhadapan dengan provider itu, meminta pergantian sim card baru atas nama RA melalui website provider yang sudah diajukan oleh tersangka DV,” ungkap Dirreskrimsus Polda Kepri.
Selanjutnya, tersangka DV dan S (DPO) menyuruh saudara AM menjadi orang yang bisa berhadapan langsung dengan pihak provider. Kemudian dari pihak provider biasanya akan menanyakan, siapa tiga orang terakhir yang menjadi pengganti sim card ini.
“Jadi ini sudah dikondisikan semua, di sana peran S dan DV untuk mengajari AY bagaimana cara berhadapan dengan provider,” jelasnya. Setelah kartu itu bisa diganti dan bisa digunakan, barulah para tersangka melakukan aksinya dengan cara menguras uang yang ada di dalam Elektronik Banking milik korban sehingga korban mengalami kerugian hingga Rp 50 juta.
Atas perbuatannya, para tersangka dikenakan pasal 46 dalam Undang-undang ITE, kemudian 30 dan kemudian UU nomor 8 tahun 2010 tentang pecegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang serta pasal 3,4,5 dan 10.