Tribratanews.kepri.polri.go.id – Sat Binmas Polres Bintan melaksanakan kegiatan himbauan tentang kebakaran hutan dan lahan (karhutla) kepada warga Lome km 48 Desa Bintan Buyu Kec. Teluk Bintan dikediaman Bpk. Sunardi dengan Ibu Sumini lan, Kamis (19/9/2019).
Pada kesempatan tersebut, Kasat Binmas Polres Bintan AKP Suharjono, SE mensosialisasikan tentang bahaya Karhutla dan sanksi bagi pelaku pembakaran hutan dan lahan yang diatur dalam UU RI No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
“Dalam rumusan Pasal 98 dijelaskan bahwa Pelaku Pembakaran Hutan dan Lahan diancam secepatnya 3 tahun penjara dan paling lama 10 tahun penjara serta denda minimal 3 miliar dan maksimal 10 miliar,” jelasnya.
Selain itu, Sat Binmas Polres Bintan juga menghimbau masyarakat untuk tidak terlalu berlebihan dalam penggunaan listrik sebagai langkah antisipasi konseleting agar terhindar dari kebakaran.
Adapun harapan dengan terlaksananya kegiatan ini dapat meningkatkan kesadaran dan partisipasi masyarakat untuk tidak melakukan pembakaran hutan dan lahan karena dampaknya sangat luas baik itu untuk diri kita sendiri maupun Negara.