Polres Bintan mengungkap kasus Tindak Pidana Narkotika jenis sabu seberat 119 kg jaringan Internasional dan antar provinsi bertempat di Mapolres Bintan, Rabu (4/9/2019) sekira pukul 11.00 wib. Hadir pada kesempatan tersebut Kabid Humas Polda Kepri, Kapolres dan Wakapolres Bintan, Kasubdit I Ditresnarkoba Polda Kepri, dan Kasat Narkoba Polres Utama.
Pada kesempatan tersebut juga dihadirkan tiga tersangka Tindak Pidana Narkotika berinisial JF (37), SY (38), dan ZH (36) yang melakukan penyelundupan Narkotika jenis sabu dari Malaysia dengan menggunakan speed boat.
“Sabu yang akan dikirim dimasukkan terlebih dahulu kedalam jerigen seolah cairan recin (cairan pengkilat kayu). Setibanya di indonesia, sabu dibawa menggunakan kendaraan R4 yang sudah dimodifikasi ke Pelabuhan Dompak Tanjungpinang dengan tujuan distribusi Sumatera dan Jawa,” ungkap Kapolres Bintan, AKBP Boy Herlambang, S.I.K., M.Si.
Bersamaan dengan penangkapan ketiga tersangka pada tanggal 30 Agustus 2019, berikut barang bukti yang berhasil diamankan antara lain empat koper, satu set alat hisap bong, satu unit mesin cuci, dua jerigen warna kuning, satu unit mobil Fortuner, satu unit mobil Kijang LGX.
Atas perbuatannya, ketiga tersangka dikenakan Pasal 114 ayat (2) dan atau Pasal 112 ayat (2) jo pasal 113 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (2) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.