• Mon. Oct 7th, 2024

PID Polda Kepri

Pengelola Informasi & Dokumentasi Polri

Cegah Kebakaran Hutan/Lahan Polres Lingga Gelar FGD Bersama Instansi Terkait Serta Toga dan Tomas

Cegah terjadinya Pembakaran Hutan dan Lahan di wilayah Kabupaten Lingga, Polres Lingga menggelar Forum Group Discussion (FGD), Kamis (8/8).

Kegiatan ini dilaksanakan di Kedai Kopi Olek dengan dipimpin Wakapolres Lingga KOMPOL Isa Imam Syahroni, S.I.K., M.T., dengan diikuti oleh Dinas Lingkungan Hidup, Pabung Kodim Bintan MAYOR Sugiyarto, PJU Polres Lingga, Satpol PP, Camat, lurah, dan kades Kab. Lingga, Ormas Melayu Raya, serta Toga dan Tomas Kab. Lingga.

Dalam kesempatan tersebut Wakapolres Lingga mengatakan bahwa saat ini Kab. Lingga telah memasuki musim kemarau, oleh sebab itu Saya sudah perintahkan kepada para Kapolsek untuk memasang Spanduk di wilayah Hukumnya masing-masing untuk memberikan himbauan kepada masyarakat setempat serta mencantumkan Nomor Bhanbinkamtibmas setempat guna untuk penanganan lebih lanjut mengenai Karhutla.

“Kita sudah memasuki Musim Kemarau diwilayah Kab. Lingga ada 3 titik Rawan Kebakaran Hutan dan Lahan yaitu di Kec. Singkep, Kec. Lingga dan Kec. Senayang. Adapun penyebab Kebakaran yang terjadi disebabkan oleh ulah dari manusia itu sendiri, untuk di Kab. Lingga ini Kebakaran yang terjadi mayoritas disebabkan oleh Alam.” terang Wakapolres

Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Lingga AKP Rangga Primazada S.H., S.I.K., mengatakan bahwa masyarakat banyak belum tahu tentang Undang Undang yang mengatur tentang Kebakaran Hutan dan Lahan. Oleh sebab itu. kita dapat melaksanakan Sosialisasi kepada masyarakat mengenai lingkungan, baik dalam bentuk Spanduk atau Brosur.

Adapaun Undang Undang tersebut tercantum dalam UU RI No. 39 Tahun 2014 Pasal 108 yang berbunyi Setiap Pelaku Usaha Perkebunan Yang Membuka Atau Mengelola Lahan Dengan Cara Membakar Sebagimana Pasal 56 Ayat 1 Di Pidana Penjara Maksimal 10 Tahun Dan Denda Maksimal 10 Milyar. (Ir)