• Thu. Jun 26th, 2025

PID Polda Kepri

Pengelola Informasi & Dokumentasi Polri

Polda Kepri Berhasil Gagalkan Penyelundupan Pekerja Migran Indonesia Ilegal di Kota Tanjungpinang

Byadmin bidhumas

Sep 2, 2019

Tribratanews.kepri.polri.go.id – Polda Kepulauan Riau melaksanakan press release Penangkapan Pengurus dan Pekerja Migran Indonesia di Kota Tanjungpinang bertempat di Pendopo Polda Kepri, Senin (26/8/2019) oleh Kabid Humas Polda Kepri dan Kasubdit IV Ditreskrimsus Polda Kepri.

Kabid Humas Polda Kepri, Kombes Pol. Erlangga menjelaskan bahwa kedua pelaku berhasil diamankan di Jl. Aisyah Sulaiman, Kel. Sei Jang, Kec. Bukit Bestari, Kota Tanjungpinang pada hari Sabtu (24/8/2019) berikut korban sebanyak 29 orang (Korban Perempuan asal Nusa Tenggara Timur 8 orang dan korban Laki-Laki asal Nusa Tenggara Timur 21 orang).

Berikut barang bukti yang berhasil diamankan antara lain dua unit handphone nokia, dua Paspor milik MN dan JN, 1 lembar tiket Pelni (Kupang-Kijang) milik FB, JTS, AB, YF, HVM dan SL, 2 lembar tiket pesawat Lion Air milik RH serta 1 unit Mobil Angkutan Jenis Suzuki Vutura.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dikenakan Pasal 81 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 18 tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia Diluar Negeri dan Pasal 55 KUHPidana, dengan ancaman pidana paling lama 10 tahun penjara dan denda senilai Rp. 15.000.000.000.