Tribratanews.kepri.polri.go.id – Polda Kepulauan Riau melaksanakan press release dalam rangka mengungkap kasus Tindak Pidana Narkotika bertempat di Pendopo Polda Kepri, Senin (26/8/2019).
Hadir pada kesempatan tersebut Kabid Humas Polda Kepri, Dir Polair Polda Kepri, dan Kabagwasidik Ditres Narkoba Polda Kepri. Selain itu dihadirkan empat tersangka berinisial IS, S, P, dan N.
Direktorat Polair Polda Kepri berhasil mengamankan dua orang berinsial IS dan S yang menumpang pada Speed Boat yang berlayar dari OPL (Out Port Limit) Timur bertujuan ke Wilayah Bengkong-Batam dengan membawa serbuk kristal diduga Narkotika jenis Sabu dalam 4 ember oli yang dibungkus plastik berwarna kuning emas merk Guanyinwang sebanyak 30 bungkus.
“Menurut pengakuan para pelaku, mereka telah melakukan pekerjaan pengiriman shabu dari Malaysia sebanyak 5 kali dari awal tahun 2019 dengan upah masing-masing Rp.15.000.000 setiap sekali pengiriman dari saudara AP selaku pemilik barang,” ungkap Kabid Humas Polda Kepri, Kombes Pol. Erlangga.
Atas perbuatannya, para tersangka dikenakan Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun.