• Mon. Jun 23rd, 2025

PID Polda Kepri

Pengelola Informasi & Dokumentasi Polri

Kapolres Tanjungpinang Ajak Pemuda Perkuat Saring Informasi dan Perangi Narkoba pada Dialog Kebangsaan di Gedung Perpustakaan dan Arsip Kota Tanjungpinang

Tribratanews.kepri.polri.go.id – Bertempat di Aula Bulang Linggi Kantor Arsip dan Perpustakaan Kota Tanjungpinang berlangsung kegiatan Dialog Kebangsaan dengan tema “Bentengi Generasi Penerus Bangsa dari Narkoba” yang diselenggarakan oleh Komunitas Bakti Bangsa Kepri dan MPC Pemuda Pancasila Kota Tanjungpinang, Rabu (28/8/2019).

Kapolres Tanjungpinang AKBP Ucok Lasdin Silalahi, S.I.K, MH hadir sebagai Narasumber bersama Walikota Tanjungpinang H. Syahrul S.Pd, Kasi Pencegahan dan Pemberdayaan Masyarakat (P2M) BNN Kota Tanjungpinang Catur Hadiyanto, S.KM dan Sekretaris MPC Pemuda Pancasila Tanjungpinang Mardiansyah, SE pada kegiatan tersebut yang diikuti Pemuda Pancasila Tanjungpinang, Ikatan Pemuda Karya Tanjungpinang, mahasiswa UMRAH Tanjungpinang, STIE Tanjungpinang, STAIN SAR Tanjungpinang, GMNI Tanjungpinang serta insan Pers dengan jumlah kurang lebih 300 (tiga ratus) orang.

Kapolres Tanjungpinang AKBP Ucok Lasdin Silalahi, S.I.K, M.H dalam materinya menyampaikan sbb:

• Dialog Kebangsaan ini sangat inspiratif dan baik dilaksanakan dimana kegiatan ini sebagai sarana penyampaian informasi dan memberikan pengetahuan kepada para pemuda akan bahayanya Narkoba jika disalahgunakan.

• Pemuda yang produktif sebagai benteng negara dalam mendukung pembangunan dan kemajuan bangsa dan negara jangan sampai terpapar narkoba sehingga menjadi tidak produktif sampai lanjut usia nanti.

• Jika pemuda sebagai benteng negara sudah terpapar narkoba, maka hal ini dapat dijadikan pihak lawan atau negara lain untuk menghancurkan negara kita.

• Kota Tanjungpinang sebagai Ibu Kota Provinsi sangat rentan dijadikan pusat peredaran narkoba baik melalui jalur laut maupun darat, terlebih di era teknologi informasi saat ini. Mari tingkatkan kesadaran dan motivasi kita untuk hidup sehat tanpa narkoba.

Kegiatan dilanjutkan dengan sesi tanya jawab peserta dengan Narasumber. Kemudian dilanjutkan dengan Deklarasi Bersama yang berbunyi:

Kami Putra Putri Indonesia
Bertekad Menyatukan Suara
Tolak Narkoba
Hidup Indonesia
Hidup Pemuda

Kegiatan ditutup dengan pemberian Plakat dan Sertifikat oleh Narasumber kepada seluruh peserta seminar.

Yang Terlewatkan

Polresta Barelang – Polresta Barelang menggelar kegiatan doorstop ekspos kasus tindak pidana Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) yang viral di media sosial. Kegiatan ini dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim AKP Debby Tri Andrestian, S.I.K., M.H., L.i., didampingi oleh Kasihumas Polresta Barelang Iptu Budi Santosa, S.H., dan Kanit VI Sat Reskrim Polresta Barelang Iptu Fransisca Febrina Siburian, S.Tr.K., M.Si bertempat di Lobby Mapolresta Barelang. pada Senin, (23/6/2025) Dalam kegiatan doorstop tersebut, Kasat Reskrim Polresta Barelang menjelaskan bahwa kasus ini berawal dari viralnya sebuah video berdurasi 10 detik yang memperlihatkan dugaan tindakan kekerasan terhadap seorang asisten rumah tangga di Batam. Video tersebut menyebar luas melalui media sosial Facebook dan memicu keprihatinan publik. Korban dalam kasus ini adalah ITN (22 tahun), yang dilaporkan mengalami kekerasan fisik oleh majikannya R (43 tahun) dan rekannya MLP (20 tahun). Aksi kekerasan tersebut diketahui terjadi berulang sejak Juli 2024 hingga 21 Juni 2025. Selain pemukulan, korban juga mengalami perlakuan tidak manusiawi seperti dipaksa memakan kotoran hewan peliharaan majikannya dan meminum air kloset, serta pemotongan gaji yang tidak wajar. Setelah mendapatkan laporan dari keluarga korban pada 22 Juni 2025, Satreskrim Polresta Barelang segera melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan kedua tersangka pada hari yang sama di Perumahan Bukit Indah Sukajadi, Kota Batam. Barang bukti yang diamankan antara lain raket nyamuk listrik, ember plastik, serokan sampah, kursi lipat, dan tiga buku catatan termasuk yang disebut “buku dosa”. Hasil gelar perkara pada 23 Juni 2025 menetapkan kedua pelaku sebagai tersangka. Keduanya dijerat Pasal 44 Ayat (2) UU RI No. 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga, junto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP, dengan ancaman hukuman penjara paling lama 10 tahun atau denda maksimal Rp30.000.000,-. Polresta Barelang menegaskan komitmennya untuk menangani kasus kekerasan, khususnya terhadap perempuan dan anak, secara serius dan profesional. Kasat Reskrim Polresta Barelang juga mengajak masyarakat untuk tidak ragu melapor apabila mengetahui adanya tindakan kekerasan serupa. Pada kesempatan yang sama, Kasi Humas Polresta Barelang Iptu Budi Santosa, S.H. menghimbau masyarakat yang membutuhkan bantuan kepolisian atau ingin menyampaikan pengaduan untuk menghubungi Call Center Polri 110 atau melalui aplikasi “Polisi Super Apps” yang dapat diunduh melalui Google Play dan App Store.