• Mon. Jun 23rd, 2025

PID Polda Kepri

Pengelola Informasi & Dokumentasi Polri

Kapolres Tanjungpinang Pastikan Kelancaran Gerak Jalan Proklamasi 17 km Putra Kota Tanjungpinang Dengan Berjalan Kaki di Sepanjang Rute

Tribratanews.kepri.polri.go.id – Pemerintah Kota Tanjungpinang menggelar Gerak Jalan Proklamasi kategori 17 km Putra dalam rangka HUT RI ke-74, Sabtu malam (24/8/2019).

Kegiatan yang dihadiri Wakil Walikota Tanjungpinang Hj. Rahma, S.IP dan Forkopimda Tanjungpinang serta disaksikan kurang lebih 3500 (tiga ribu lima ratus) masyarakat ini diikuti sebanyak 257 (dua ratus lima puluh tujuh) regu dari 4 (empat) kategori berbeda yang mana gerak jalan tersebut dimulai dari garis Start Dompak dan berakhir di Anjung Cahaya Tanjungpinang.

Personel Polres Tanjungpinang juga menurunkan 1 regu untuk mengikuti gerak jalan tersebut dalam rangka turut mendukung dan memeriahkan pelaksanaan gerak jalan Proklamasi dalam rangka HUT RI ke-74 di Kota Tanjungpinang. 100 (seratus) Personel Polres Tanjungpinang bersama Dishub dan Satpol PP juga dilibatkan di tiap titik dan ruas jalan serta di garis start dan finish untuk menjaga keamanan dan kelancaran selama kegiatan gerak jalan berlangsung.

Di tengah-tengah kepadatan jalan baik peserta yang mengikuti gerak jalan dan masyarakat yang menyaksikan, Kapolres Tanjungpinang AKBP Ucok Lasdin Silalahi, S.I.K, MH turun langsung dengan berjalan kaki di sepanjang rute. Sambil menyapa masyarakat, Kapolres Tanjungpinang memantau langsung rute yang dilalui untuk memastikan kegiatan berlangsung aman, nyaman dan lancar.

Kapolres Tanjungpinang menyampaikan bahwa dengan ikut berjalan kaki dapat secara langsung melihat situasi dan kondisi sebenarnya di rute yang dilalui. Juga dapat menyapa dan berbaur bersama masyarakat Kota Tanjungpinang.

Diturunkannya regu dari Personel Polres Tanjungpinang selain untuk mendukung dan memeriahkan gerak jalan Proklamasi yang diselenggarakan Pemerintah Kota Tanjungpinang, regu dari Polres Tanjungpinang ini juga turut memantau situasi pelaksanaan kegiatan mulai dari start hingga finish bersama dengan Personel pengamanan lainnya demi kelancaran, keamanan dan kesuksesan pelaksanaan kegiatan dan masyarakat Kota Tanjungpinang dapat menikmatinya dengan rasa nyaman.

Yang Terlewatkan

Polresta Barelang – Polresta Barelang menggelar kegiatan doorstop ekspos kasus tindak pidana Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) yang viral di media sosial. Kegiatan ini dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim AKP Debby Tri Andrestian, S.I.K., M.H., L.i., didampingi oleh Kasihumas Polresta Barelang Iptu Budi Santosa, S.H., dan Kanit VI Sat Reskrim Polresta Barelang Iptu Fransisca Febrina Siburian, S.Tr.K., M.Si bertempat di Lobby Mapolresta Barelang. pada Senin, (23/6/2025) Dalam kegiatan doorstop tersebut, Kasat Reskrim Polresta Barelang menjelaskan bahwa kasus ini berawal dari viralnya sebuah video berdurasi 10 detik yang memperlihatkan dugaan tindakan kekerasan terhadap seorang asisten rumah tangga di Batam. Video tersebut menyebar luas melalui media sosial Facebook dan memicu keprihatinan publik. Korban dalam kasus ini adalah ITN (22 tahun), yang dilaporkan mengalami kekerasan fisik oleh majikannya R (43 tahun) dan rekannya MLP (20 tahun). Aksi kekerasan tersebut diketahui terjadi berulang sejak Juli 2024 hingga 21 Juni 2025. Selain pemukulan, korban juga mengalami perlakuan tidak manusiawi seperti dipaksa memakan kotoran hewan peliharaan majikannya dan meminum air kloset, serta pemotongan gaji yang tidak wajar. Setelah mendapatkan laporan dari keluarga korban pada 22 Juni 2025, Satreskrim Polresta Barelang segera melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan kedua tersangka pada hari yang sama di Perumahan Bukit Indah Sukajadi, Kota Batam. Barang bukti yang diamankan antara lain raket nyamuk listrik, ember plastik, serokan sampah, kursi lipat, dan tiga buku catatan termasuk yang disebut “buku dosa”. Hasil gelar perkara pada 23 Juni 2025 menetapkan kedua pelaku sebagai tersangka. Keduanya dijerat Pasal 44 Ayat (2) UU RI No. 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga, junto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP, dengan ancaman hukuman penjara paling lama 10 tahun atau denda maksimal Rp30.000.000,-. Polresta Barelang menegaskan komitmennya untuk menangani kasus kekerasan, khususnya terhadap perempuan dan anak, secara serius dan profesional. Kasat Reskrim Polresta Barelang juga mengajak masyarakat untuk tidak ragu melapor apabila mengetahui adanya tindakan kekerasan serupa. Pada kesempatan yang sama, Kasi Humas Polresta Barelang Iptu Budi Santosa, S.H. menghimbau masyarakat yang membutuhkan bantuan kepolisian atau ingin menyampaikan pengaduan untuk menghubungi Call Center Polri 110 atau melalui aplikasi “Polisi Super Apps” yang dapat diunduh melalui Google Play dan App Store.