• Mon. Mar 17th, 2025

PID Polda Kepri

Pengelola Informasi & Dokumentasi Polri

Polres Tanjungpinang Gelar Konferensi Pers Tindak Pidana Karhutla

Tribratanews.kepri.polri.go.id – Bertempat di lobi Mapolres Tanjungpinang digelar Konferensi Pers tindak pidana Karhutla yang dipimpin Kapolsek Bukit Bestari KOMPOL Marna, SE dan Kasat Reskrim AKP Efendri Ali, S.IP, MH, Sabtu (24/8/2019).

Pelaku berinisial TA, laki-laki berusia 50 (lima puluh) tahun yang berprofesi sebagai buruh.

Adapun kronologi kejadian yaitu pada hari Minggu tanggal 18 Agustus 2019 telah terjadi kebakaran lahan di sekitar Jl. Raja Haji Fisabilillah tepatnya di belakang Kampus Stisipol Tanjungpinang. Personel Polres Tanjungpinang turun untuk memadamkan api bersama Damkar Kota Tanjungpinang dan warga sekitar.
Personel Polsek Bukit Bestari Polres Tanjungpinang merasa ada sesuatu yang mencurigakan mengenai kebakaran lahan tersebut yang berindikasi atas kesengajaan.

Keesokan harinya, Senin tanggal 19 Agustus 2019 Personel Unit Reskrim Polsek Bukit Bestari melakukan penyelidikan dengan mengawasi lahan tersebut dengan cara melakukan pengintaian. Beberapa saat kemudian seorang laki-laki tiba di lokasi tersebut dengan membawa 1 (satu) karung ban dalam bekas.

Kemudian Personel Unit Reskrim melakukan penangkapan dan dari hasil interogasi laki-laki tersebut bernama TA dan mengakui bahwa dirinya telah melakukan pembakaran lahan tersebut.

Kapolres Tanjungpinang AKBP Ucok Lasdin Silalahi, S.I.K, MH melalui Kasat Reskrim menyampaikan bahwa atas perbuatannya, TA dikenakan sanksi sebagai berikut:
“barang siapa dengan sengaja menimbulkan kebakaran yang dapat menimbulkan bahaya umum bagi barang” sebagaimana yang dimaksud dalam rumusan Pasal 187 Ayat (1) K.U.H. Pidana dan atau “setiap pelaku usaha perkebunan yang membuka dan/atau mengolah lahan dengan cara membakar” sebagaimana yang dimaksud dalam rumusan Pasal 108 Undang-undang Nomor 39 tahun 2014 tentang perkebunan, dituntut dengan ancaman pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp.10.000.000.000,-
(sepuluh miliar rupiah).

Kapolsek Bukit Bestari juga menghimbau kepada masyarakat khususnya di Kota Tanjungpinang untuk tidak membakar sampah di tempat terbuka yang berdekatan dengan lahan maupun hutan mengingat Kota Tanjungpinang saat ini mengalami musim kemarau sehingga api sekecil apapun jika dibiarkan atau lalai dapat menjalar dan memicu terjadinya kebakaran.