Polsek Meral Sosialisasi dan himbauan larangan membakar hutan dan lahan di wilkum Polsek Meral (27/08/2019)
Bertempat di Kantor Lurah Meral Kota Kec. Meral Karimun Polsek Meral Sosialisasi dan himbauan larangan membakar hutan dan lahan
Jumlah personil yang melaksanakan sosialisasi berjumlah 3 (tiga) org Aiptu Hendriansah (Kanit Sabhara), Aiptu Sardi.K (Kanit Provost), Aiptu Aguswasito (Kanit Binmas).
Kegiatan Binluh kepada tokoh Pemuda, tokoh Agama dan tokoh masyarakat Tatap muka dan siraturahmi serta penyampaian pesan2 kamtibmas
Pesan yang di sampaikan Supaya bersinergi dengan pihak kepolisian utuk menjaga memelihara kamtibmas, Masyarakat mengerti tentang bahaya membakar lahan dan hutan, Menjalin kerjasama dengan Masyarakat dalam pencegahan dan penanggulangan karhutla.
Menghimbau kepada masyarakat agar tidak melakukan pembakaran hutan ataupun membakar lahan pada saat membersihkan ataupun akan membuka lahan baru karena dapat mengakibatkan kebakaran dan merupakan tindakan pidana yang dapat dihukum 12 tahun penjara serta denda Rp. 15 Milyar