Pada Hari Rabu, 21 Agustus 2019 Pukul 10.00 WIB bertempat diHalaman Kantor Walikota Batam telah dilaksanakan kegiatan aksi unjuk rasa oleh GEKANAS (Gerakan Kesejahteraan Nasional) Kepulauan Riau dengan jumlah massa +/- 1000 orang dengan P.Jawab : Sdr Edwin Harjono SH
Adapun yang menjadi tuntutan dalam aksi unjuk rasa tersebut yakni : Tolak Revisi UU No 13 tahun 2003 tentang uang pesangon
– Atas tuntutan buruh tersebut Walikota Batam Rudi. S. E dan Ketua DPRD kota Batam Nuryanto. S. H menerima aspirasi buruh dan akan di teruskan ke pemerintah pusat:
– Kapolresta Barelang mengucapkan terima kasih kepada para buruh atas pelaksanaan aksi unjuk rasa yang damai dan tetap menjaga kota Batam yang aman dan kondusif.