• Mon. Jun 23rd, 2025

PID Polda Kepri

Pengelola Informasi & Dokumentasi Polri

Polres Tanjungpinang Upacara HUT RI ke-74 Bersama Jemaah Mesjid Serta Ajak Warga Cegah Karhutla

Tribratanews.kepri.polri.go.id – Personel Polres Tanjungpinang KANIT Binmas Polsek Tanjungpinang Timur IPTU Mukiman dan Bhabinkamtibmas Kelurahan Pinang Kencana AIPTU Abdul Gafur melaksanakan Upacara Peringatan HUT RI ke-74 bersama dengan jemaah Mesjid Sabilurrosad Perum Alam Tirta Lestari, Kel. Pinang Kencana, Tanjungpinang Timur, Sabtu (17/8/2019).

 

IPTU Mukiman menjadi Inspektur Upacara yang mana dalam amanatnya menyampaikan:

• Melalui pelaksanaan upacara Peringatan HUT RI ke-74 ini, kita tanamkan nilai-nilai kepahlawanan dalam memperjuangkan Kemerdekaan RI, sehingga kita semua dapat meneruskan perjuangan tersebut dengan mengisi kemerdekaan kemerdekaan yang telah diraih dengan hal-hal yang positif demi kemajuan Bangsa dan Negara Indonesia yang kita cintai.

• Mari bersama kita mencegah terjadinya Kebakaran Hutan dan Lahan (KARHUTLA) dengan tidak membakar hutan, kebun dan lahan. Saling mengingatkan antar sesama serta melaporkan kepada pihak Kepolisian apabila mengetahui adanya kebakaran hutan yang terjadi.

• Hutan merupakan struktur vital yang menjamin kelangsungan bumi ini. Oleh karena itu, merusak hutan dengan cara membakar dikenakan sanksi pidana yang berat sesuai UU RI No. 32 Tahun 2009 dan UU RI No. 41 tahun 1999 dengan hukuman penjara hingga 15 tahun dan denda hingga 15 Milyar Rupiah.

Selesai pelaksanaan upacara, jemaah Mesjid Sabilurrosad bersama warga Perum Alam Tirta Lestari Kelurahan Pinang Kencana melaksanakan deklarasi menolak dan mencegah KARHUTLA, bersama menjaga untuk tidak melakukan pembakaran hutan dan lahan kosong demi menghindari jeratan hukum, pencemaran udara maupun musibah lainnya.

Yang Terlewatkan

Polresta Barelang – Polresta Barelang menggelar kegiatan doorstop ekspos kasus tindak pidana Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) yang viral di media sosial. Kegiatan ini dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim AKP Debby Tri Andrestian, S.I.K., M.H., L.i., didampingi oleh Kasihumas Polresta Barelang Iptu Budi Santosa, S.H., dan Kanit VI Sat Reskrim Polresta Barelang Iptu Fransisca Febrina Siburian, S.Tr.K., M.Si bertempat di Lobby Mapolresta Barelang. pada Senin, (23/6/2025) Dalam kegiatan doorstop tersebut, Kasat Reskrim Polresta Barelang menjelaskan bahwa kasus ini berawal dari viralnya sebuah video berdurasi 10 detik yang memperlihatkan dugaan tindakan kekerasan terhadap seorang asisten rumah tangga di Batam. Video tersebut menyebar luas melalui media sosial Facebook dan memicu keprihatinan publik. Korban dalam kasus ini adalah ITN (22 tahun), yang dilaporkan mengalami kekerasan fisik oleh majikannya R (43 tahun) dan rekannya MLP (20 tahun). Aksi kekerasan tersebut diketahui terjadi berulang sejak Juli 2024 hingga 21 Juni 2025. Selain pemukulan, korban juga mengalami perlakuan tidak manusiawi seperti dipaksa memakan kotoran hewan peliharaan majikannya dan meminum air kloset, serta pemotongan gaji yang tidak wajar. Setelah mendapatkan laporan dari keluarga korban pada 22 Juni 2025, Satreskrim Polresta Barelang segera melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan kedua tersangka pada hari yang sama di Perumahan Bukit Indah Sukajadi, Kota Batam. Barang bukti yang diamankan antara lain raket nyamuk listrik, ember plastik, serokan sampah, kursi lipat, dan tiga buku catatan termasuk yang disebut “buku dosa”. Hasil gelar perkara pada 23 Juni 2025 menetapkan kedua pelaku sebagai tersangka. Keduanya dijerat Pasal 44 Ayat (2) UU RI No. 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga, junto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP, dengan ancaman hukuman penjara paling lama 10 tahun atau denda maksimal Rp30.000.000,-. Polresta Barelang menegaskan komitmennya untuk menangani kasus kekerasan, khususnya terhadap perempuan dan anak, secara serius dan profesional. Kasat Reskrim Polresta Barelang juga mengajak masyarakat untuk tidak ragu melapor apabila mengetahui adanya tindakan kekerasan serupa. Pada kesempatan yang sama, Kasi Humas Polresta Barelang Iptu Budi Santosa, S.H. menghimbau masyarakat yang membutuhkan bantuan kepolisian atau ingin menyampaikan pengaduan untuk menghubungi Call Center Polri 110 atau melalui aplikasi “Polisi Super Apps” yang dapat diunduh melalui Google Play dan App Store.