• Mon. Jun 23rd, 2025

PID Polda Kepri

Pengelola Informasi & Dokumentasi Polri

Pembuatan SIM Baru Secara Gratis Oleh Polres Tanjungpinang Dalam Rangka HUT RI ke-74

Tribratanews.kepri.polri.go.id – Dalam rangka HUT RI ke-74 tanggal 17 Agustus 2019, Polres Tanjungpinang melalui Satuan Lalu Lintas mengadakan pembuatan SIM baru secara gratis tanpa dipungut biaya bagi masyarakat Kota Tanjungpinang yang tidak memiliki SIM.

Pembuatan SIM baru secara gratis meliputi pembuatan SIM A, SIM C dan SIM umum dengan syarat dan ketentuan sebagai berikut:

1. Lahir pada tanggal 17 Agustus dibuktikan dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP) terbitan Kota Tanjungpinang / Surat Keterangan yang sah dan memenuhi syarat batas usia minimal pembuatan SIM yaitu 16 tahun.

2. Lulus ujian pembuatan SIM baru baik ujian teori maupun ujian praktek.

3. Sehat jasmani dan rohani dibuktikan dengan Surat Kesehatan dari Urkes Polres Tanjungpinang, Puskesmas atau Rumah Sakit.

4. Pendaftaran dan pembuatan SIM baru dilaksanakan pada tanggal 19 Agustus 2019 sampai dengan 21 Agustus 2019 di Kantor Sat Lantas Polres Tanjungpinang Jl. Ahmad Yani Km. 5 Tanjungpinang.

Kapolres Tanjungpinang AKBP Ucok Lasdin Silalahi, S.I.K, MH melalui Kasat Lantas Polres Tanjungpinang AKP Krisna Ramadhani, S.I.K menyampaikan bahwa pembuatan SIM baru secara gratis dalam rangka HUT RI ke-74 tanggal 17 Agustus 2019 sebagai salah 1 bentuk peduli Polres Tanjungpinang akan keselamatan lalu lintas.

Kepemilikan SIM merupakan salah satu syarat wajib yang dimiliki seseorang untuk berkendara di jalan. Karena dengan adanya SIM menandakan seseorang telah layak untuk mengendarai kendaraan.

Pembuatan SIM secara gratis ini juga sebagai motivasi bagi masyarakat untuk memiliki SIM sebelum mengendarai kendaraan di jalan.

Yang Terlewatkan

Polresta Barelang – Polresta Barelang menggelar kegiatan doorstop ekspos kasus tindak pidana Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) yang viral di media sosial. Kegiatan ini dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim AKP Debby Tri Andrestian, S.I.K., M.H., L.i., didampingi oleh Kasihumas Polresta Barelang Iptu Budi Santosa, S.H., dan Kanit VI Sat Reskrim Polresta Barelang Iptu Fransisca Febrina Siburian, S.Tr.K., M.Si bertempat di Lobby Mapolresta Barelang. pada Senin, (23/6/2025) Dalam kegiatan doorstop tersebut, Kasat Reskrim Polresta Barelang menjelaskan bahwa kasus ini berawal dari viralnya sebuah video berdurasi 10 detik yang memperlihatkan dugaan tindakan kekerasan terhadap seorang asisten rumah tangga di Batam. Video tersebut menyebar luas melalui media sosial Facebook dan memicu keprihatinan publik. Korban dalam kasus ini adalah ITN (22 tahun), yang dilaporkan mengalami kekerasan fisik oleh majikannya R (43 tahun) dan rekannya MLP (20 tahun). Aksi kekerasan tersebut diketahui terjadi berulang sejak Juli 2024 hingga 21 Juni 2025. Selain pemukulan, korban juga mengalami perlakuan tidak manusiawi seperti dipaksa memakan kotoran hewan peliharaan majikannya dan meminum air kloset, serta pemotongan gaji yang tidak wajar. Setelah mendapatkan laporan dari keluarga korban pada 22 Juni 2025, Satreskrim Polresta Barelang segera melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan kedua tersangka pada hari yang sama di Perumahan Bukit Indah Sukajadi, Kota Batam. Barang bukti yang diamankan antara lain raket nyamuk listrik, ember plastik, serokan sampah, kursi lipat, dan tiga buku catatan termasuk yang disebut “buku dosa”. Hasil gelar perkara pada 23 Juni 2025 menetapkan kedua pelaku sebagai tersangka. Keduanya dijerat Pasal 44 Ayat (2) UU RI No. 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga, junto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP, dengan ancaman hukuman penjara paling lama 10 tahun atau denda maksimal Rp30.000.000,-. Polresta Barelang menegaskan komitmennya untuk menangani kasus kekerasan, khususnya terhadap perempuan dan anak, secara serius dan profesional. Kasat Reskrim Polresta Barelang juga mengajak masyarakat untuk tidak ragu melapor apabila mengetahui adanya tindakan kekerasan serupa. Pada kesempatan yang sama, Kasi Humas Polresta Barelang Iptu Budi Santosa, S.H. menghimbau masyarakat yang membutuhkan bantuan kepolisian atau ingin menyampaikan pengaduan untuk menghubungi Call Center Polri 110 atau melalui aplikasi “Polisi Super Apps” yang dapat diunduh melalui Google Play dan App Store.