Tribratanews.kepri.polri.go.id – Polres Tanjungpinang menggelar Apel Terpadu Kesiapan Penanganan Kebakaran Hutan dan Lahan tahun 2019 bertempat di halaman apel Polres Tanjungpinang, Selasa (13/8/2019).
Hadir pada pelaksanaan apel tersebut :
1. Walikota Tanjungpinang diwakili Staf Ahli Bid. Pemerintahan, Politik, Hukum dan Kemasyarakatan Drs. Riono, M.Si
2. Pejabat Utama Polres Tanjungpinang
3. Danlanud Tanjungpinang diwakili Mayor A. Budi
4. Danlanudal diwakili Kapten Totok
5. Ketua PN Tanjungpinang diwakili Jony Gultom, SH, MH
6. Kepala Kejaksaan Negeri Tanjungpinang diwakili Amri, SH, MH
7. Kepala Basarnas Tanjungpinang Mukmin Maulana, SE
8. Kepala BPBD Tanjungpinang RA. Mukmin, HS
9. Kepala Dinas BMKG Tanjungpinang Dhirautama, S.Kom
10. Kepala Sat Pol PP Tanjungpinang diwakili Diki
11. Kepala Damkar Tanjungpinang diwakili Nanang Heri Kuswanto, S.Sos
12. Kepala Dinas Sosial Tanjungpinang diwakili Rheiga Muranilis
Wakapolres Tanjungpinang Kompol Agung Gima Sunarya, S.I.K memimpin pelaksanaan apel yang dalam amanatnya menyampaikan:
– Permohonan maaf dari Bapak Kapolres Tanjungpinang yang tidak dapat hadir karena di waktu yang bersamaan menghadiri undangan Evaluasi Zona Integritas menuju Wilayah Bebas dari Korupsi oleh Kemenpan RB di Jakarta. Kemudian atas nama pimpinan Polres Tanjungpinang mengucapkan terimakasih kepada peserta apel yang telah hadir melaksanakan apel kesiapan penanganan karhutla di Polres Tanjungpinang tahun 2019 ini.
– Masalah utama sektor kehutanan di Indonesia meliputi kebakaran hutan dan kabut asap, penebangan dan degradasi hutan, kepemilikan tanah, kepemilikan tanah dan konflik tenurial, dan seterusnya kebakaran terjadi setiap tahun secara berulang yang disebabkan oleh berbagai faktor.
– Secara umum kebakaran dapat disebabkan oleh dua faktor, yaitu faktor manusia baik sengaja maupun tidak sengaja, serta faktor alam yang antara lain diakibatkan oleh kemarau berkepanjangan. Faktor Kesengajaan dapat berupa kesengajaan manusia yang membuka sistem perladangan berpindah maupun lahan perkebunan dengan cara membakar hutan.
– Kebakaran dan kerusakan hutan merupakan akibat serius dari adanya kebiasaan sistem ladang berpindah oleh masyarakat. Sitem tersebut dianggap lebih menguntungkan masyarakat desa karena lebih mudah dan praktis untuk dilakukan. Oleh karena itu, tidak mudah menghilangkan sistem yang telah menjadi tradisi turun-temurun.
– Perlu dilakukan pendekatan secara halus dan bertahap agar masyarakat dapat menyadari pentingnya kelestarian hutan dengan cara tidak membakarnya. Upaya penanganan kebakaran hutan menjadi tanggung jawab Pemerintah dan membutuhkan dukungan serta bantuan dari masyarakat. Kerjasama yang baik antara masyarakat dan Pemerintah akan mengurangi tingkat kebakaran hutan yang terjadi.
– Harapannya kita semua menyamakan langkah, serta menyatukan tekad untuk saling membahu dalam mengantisipasi dan penangulangan kebakaran hutan dan lahan di kota Tanjungpinang.
– Perlu adanya Sinergitas antara Pemerintah daerah, TNI, Polri, Instansi terkait, swasta dan masyarakat kota Tanjungpinang sehingga langkah antisipasi dan mitigasi tidak kendor dalam upaya tanggap pencegahan kebakaran hutan dan lahan yang menjadi atensi Nasional.
– Kepada seluruh jajaran, instansi Pemerintah, swasta dan segenap masyarakat untuk peduli kepada lingkungan dengan bersama-sama dapat bekerja lebih keras, cerdas dan tuntas untuk dapat melakukan kegiatan pemadaman, patroli, dan mensosialisasikan seruan / larangan kepada seluruh masyarakat untuk tidak membakar hutan dan lahan, serta upaya-upaya lain yang produktif yang dapat mengurangi dan mencegah terjadinya pembakaran hutan dan lahan di Kota Tanjungpinang.