• Tue. Jun 24th, 2025

PID Polda Kepri

Pengelola Informasi & Dokumentasi Polri

Polres Tanjungpinang Gelar Konferensi Pers 2 Perkara Narkotika

Tribratanews.kepri.polri.go.id – Bertempat di lobi Mako Polres Tanjungpinang dilaksanakan Konferensi Pers Tindak Pidana Narkotika yang dipimpin Wakapolres Tanjungpinang Kompol Agung Gima Sunarya, S.I.K. didampingi Kasatres Narkoba AKP R.M.D. Ramadhanto, SH, SIK dan PLH. Kasubbag Humas IPDA Syamsuriya, M.Si, Sabtu (3/8/2019).

Adapun 2 (dua) orang pelaku Tindak Pidana Narkotika dengan perkara yang berbeda yaitu sebagai berikut:

1. NS, perempuan berusia 37 Tahun beralamat di Jl. Delima Suka Berenang Tanjungpinang.

Berawal dari informasi masyarakat mengenai keberadaan NS yang juga merupakan target operasi, ada memiliki, menyimpan, menguasai, dan menyediakan diduga narkotika jenis ekstasi dan diduga narkotika jenis sabu.
Kemudian Personel Sat Res Narkoba dipimpin Kasat Narkoba AKP R.M.D. Ramadhanto, SH, S.I.K melakukan penangkapan terhadap NS di depan teras kediamannya di Jl. Delima Suka Berenang Tanjungpinang, Rabu (31/7/2019).

Dengan didampingi Ketua RT setempat dilakukan penggeledahan badan terhadap NS dan ditemukan amplop kecil warna merah yang ternyata didalamnya berisikan 18 (delapan belas) butir pil warna kuning berbentuk boneka MINIONS diduga narkotika jenis ekstasi, 2 (dua) butir pil warna biru bertuliskan LEGO diduga narkotika jenis ekstasi, dan 1 (satu) paket diduga narkotika jenis sabu.

Kemudian dilakukan penggeledahan di dalam kamar NS dan ditemukan di dalam kotak kacamata merk ATTITUDE 1 (satu) paket diduga narkotika jenis sabu. Selain itu juga diamankan barang bukti lain berupa 1 (satu) buah bungkus plastik bening kecil bekas sisa diduga narkotika jenis sabu yang telah digunakan, seperangkat alat hisap sabu / bong, 1 (satu) buah mancis api gas warna biru yang sudah dimodifikasi, dan 1 (satu) buah mancis api gas warna hijau.

2. YL, perempuan berusia 31 tahun beralamat di Jl. H. A. Salim Tanjungpinang.

Berawal dari informasi masyarakat adanya seorang perempuan bernama YL yang dicurigai memiliki, menyimpan, dan menguasai diduga narkotika jenis ekstasi. Kemudian Personel Sat Res Narkoba dipimpin Kasat Narkoba AKP R.M.D. Ramadhanto, SH, S.I.K melakukan penyelidikan dan melihat YL masuk ke parkiran Bank BCA Jl. Sunaryo Tanjungpinang, Rabu (31/7/2019).

Selanjutnya Personel Sat Res Narkoba mengamankan YL dan didampingi Satpam Bank BCA Personel Sat Res Narkoba melakukan penggeledahan badan terhadap YL dan ditemukan bungkusan ROMA MALKIST COKLAT didalamnya berisikan 5 (lima) butir pil warna merah merk MASTERCARD diduga narkotika jenis ekstasi dan 5 (lima) butir pil warna kuning merk SPONGEBOB diduga narkotika jenis ekstasi.

Wakapolres Tanjungpinang KOMPOL Agung Gima Sunarya, S.I.K pada pelaksanaan Konferensi Pers menyampaikan atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan atau Pasal 112 ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman Dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp.1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) dan paling banyak Rp.10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah).

Polsek Siantan Gelar Patroli Perbatasan di Pulau Tokong Nanas, Tegaskan Kedaulatan NKRI
Polresta Barelang – Polresta Barelang menggelar kegiatan doorstop ekspos kasus tindak pidana Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) yang viral di media sosial. Kegiatan ini dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim AKP Debby Tri Andrestian, S.I.K., M.H., L.i., didampingi oleh Kasihumas Polresta Barelang Iptu Budi Santosa, S.H., dan Kanit VI Sat Reskrim Polresta Barelang Iptu Fransisca Febrina Siburian, S.Tr.K., M.Si bertempat di Lobby Mapolresta Barelang. pada Senin, (23/6/2025) Dalam kegiatan doorstop tersebut, Kasat Reskrim Polresta Barelang menjelaskan bahwa kasus ini berawal dari viralnya sebuah video berdurasi 10 detik yang memperlihatkan dugaan tindakan kekerasan terhadap seorang asisten rumah tangga di Batam. Video tersebut menyebar luas melalui media sosial Facebook dan memicu keprihatinan publik. Korban dalam kasus ini adalah ITN (22 tahun), yang dilaporkan mengalami kekerasan fisik oleh majikannya R (43 tahun) dan rekannya MLP (20 tahun). Aksi kekerasan tersebut diketahui terjadi berulang sejak Juli 2024 hingga 21 Juni 2025. Selain pemukulan, korban juga mengalami perlakuan tidak manusiawi seperti dipaksa memakan kotoran hewan peliharaan majikannya dan meminum air kloset, serta pemotongan gaji yang tidak wajar. Setelah mendapatkan laporan dari keluarga korban pada 22 Juni 2025, Satreskrim Polresta Barelang segera melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan kedua tersangka pada hari yang sama di Perumahan Bukit Indah Sukajadi, Kota Batam. Barang bukti yang diamankan antara lain raket nyamuk listrik, ember plastik, serokan sampah, kursi lipat, dan tiga buku catatan termasuk yang disebut “buku dosa”. Hasil gelar perkara pada 23 Juni 2025 menetapkan kedua pelaku sebagai tersangka. Keduanya dijerat Pasal 44 Ayat (2) UU RI No. 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga, junto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP, dengan ancaman hukuman penjara paling lama 10 tahun atau denda maksimal Rp30.000.000,-. Polresta Barelang menegaskan komitmennya untuk menangani kasus kekerasan, khususnya terhadap perempuan dan anak, secara serius dan profesional. Kasat Reskrim Polresta Barelang juga mengajak masyarakat untuk tidak ragu melapor apabila mengetahui adanya tindakan kekerasan serupa. Pada kesempatan yang sama, Kasi Humas Polresta Barelang Iptu Budi Santosa, S.H. menghimbau masyarakat yang membutuhkan bantuan kepolisian atau ingin menyampaikan pengaduan untuk menghubungi Call Center Polri 110 atau melalui aplikasi “Polisi Super Apps” yang dapat diunduh melalui Google Play dan App Store.
Peringati HUT Bhayangkara ke-79, Kapolres Karimun Pimpin Upacara Tabur Bunga di Tugu MTQ Coastal Area Kabupaten Karimun

Yang Terlewatkan

Polresta Barelang – Polresta Barelang menggelar kegiatan doorstop ekspos kasus tindak pidana Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) yang viral di media sosial. Kegiatan ini dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim AKP Debby Tri Andrestian, S.I.K., M.H., L.i., didampingi oleh Kasihumas Polresta Barelang Iptu Budi Santosa, S.H., dan Kanit VI Sat Reskrim Polresta Barelang Iptu Fransisca Febrina Siburian, S.Tr.K., M.Si bertempat di Lobby Mapolresta Barelang. pada Senin, (23/6/2025) Dalam kegiatan doorstop tersebut, Kasat Reskrim Polresta Barelang menjelaskan bahwa kasus ini berawal dari viralnya sebuah video berdurasi 10 detik yang memperlihatkan dugaan tindakan kekerasan terhadap seorang asisten rumah tangga di Batam. Video tersebut menyebar luas melalui media sosial Facebook dan memicu keprihatinan publik. Korban dalam kasus ini adalah ITN (22 tahun), yang dilaporkan mengalami kekerasan fisik oleh majikannya R (43 tahun) dan rekannya MLP (20 tahun). Aksi kekerasan tersebut diketahui terjadi berulang sejak Juli 2024 hingga 21 Juni 2025. Selain pemukulan, korban juga mengalami perlakuan tidak manusiawi seperti dipaksa memakan kotoran hewan peliharaan majikannya dan meminum air kloset, serta pemotongan gaji yang tidak wajar. Setelah mendapatkan laporan dari keluarga korban pada 22 Juni 2025, Satreskrim Polresta Barelang segera melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan kedua tersangka pada hari yang sama di Perumahan Bukit Indah Sukajadi, Kota Batam. Barang bukti yang diamankan antara lain raket nyamuk listrik, ember plastik, serokan sampah, kursi lipat, dan tiga buku catatan termasuk yang disebut “buku dosa”. Hasil gelar perkara pada 23 Juni 2025 menetapkan kedua pelaku sebagai tersangka. Keduanya dijerat Pasal 44 Ayat (2) UU RI No. 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga, junto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP, dengan ancaman hukuman penjara paling lama 10 tahun atau denda maksimal Rp30.000.000,-. Polresta Barelang menegaskan komitmennya untuk menangani kasus kekerasan, khususnya terhadap perempuan dan anak, secara serius dan profesional. Kasat Reskrim Polresta Barelang juga mengajak masyarakat untuk tidak ragu melapor apabila mengetahui adanya tindakan kekerasan serupa. Pada kesempatan yang sama, Kasi Humas Polresta Barelang Iptu Budi Santosa, S.H. menghimbau masyarakat yang membutuhkan bantuan kepolisian atau ingin menyampaikan pengaduan untuk menghubungi Call Center Polri 110 atau melalui aplikasi “Polisi Super Apps” yang dapat diunduh melalui Google Play dan App Store.