Tribratanews.kepri.polri.go.id – Polres Tanjungpinang melalui Satuan Lalu Lintas menyelenggarakan pemberian Surat Izin Mengemudi (SIM) A dan C gratis bagi masyarakat yang lahir pada tanggal 1 Juli dalam rangka Hari Bhayangkara ke 73.
Sebelumnya, pada tanggal 1 Juli 2019 telah mendaftar 2 orang masyarakat Tanjungpinang ke Kantor Pelayanan SIM Sat Lantas dengan membawa E-KTP dan Surat Bukti Kesehatan dari Puskesmas dan lulus ujian teori serta praktek sehingga memperoleh SIM gratis.
Kapolres Tanjungpinang AKBP Ucok Lasdin Silalahi, SIK, MH melalui Kasat Lantas AKP Krisna Ramadhani, SIK menyampaikan bahwa waktu pendaftaran pemberian SIM gratis dari Polres Tanjungpinang diperpanjang sampai dengan tanggal 9 Juli 2019. Hal ini disampaikannya saat memberikan SIM secara gratis kepada ibu Juliana yang lahir pada tanggal 1 Juli 1975 bertempat di kantor pelayanan SIM Polres Tanjungpinang, Rabu (3/7/2019).
AKP Krisna Ramadhani, SIK menuturkan bahwa terselenggaranya pemberian SIM gratis ini sebagai salah satu bentuk semangat dalam memeriahkan Hari Bhayangkara ke 73.
Polri berkomitmen untuk selalu memberikan pelayanan dan pengabdian terbaik bagi masyarakat, bangsa dan negara.