• Mon. Jun 23rd, 2025

PID Polda Kepri

Pengelola Informasi & Dokumentasi Polri

Polres Tanjungpinang Gelar Bhakti Kesehatan Donor Darah Semarak Hari Bhayangkara ke 73

Tribratanews.kepri.polri.go.id – Polres Tanjungpinang menggelar Bhakti Kesehatan / Donor Darah dalam rangka Hari Bhayangkara ke 73 bertempat di Balai Antan Seludang Polres Tanjungpinang, Jumat (21/6/2019).

Kapolres Tanjungpinang AKBP Ucok Lasdin Silalahi, SIK, MH memimpin pelaksanaan kegiatan dan juga mengikuti kegiatan donor darah didampingi Wakapolres Tanjungpinang Kompol Agung Gima Sunarya, SIK, Pejabat Utama dan Personil Polres Tanjungpinang berjumlah kurang lebih 137 (seratus tiga puluh tujuh) orang serta Bhayangkari berjumlah 15 (lima belas) orang.
Turut mengikuti kegiatan donor darah tersebut Kemenag Kota Tanjungpinang berjumlah 11 (sebelas) orang dan unsur TNI dari Kodim 0315 / Bintan berjumlah 10 (sepuluh) Personil serta dari TNI AU berjumlah 3 (tiga) personil.

Rangkaian Bhakti Kesehatan Donor Darah dimulai dengan pengecekan tensi dan HB darah para pendonor yang telah terdaftar kemudian dilanjutkan dengan pengambilan darah sebanyak 250 cc bagi pendonor yang memenuhi syarat melakukan donor darah.
Yang mana pelaksanaannya oleh Urkes Polres Tanjungpinang bersama dengan PMI Kota Tanjungpinang.

Kapolres Tanjungpinang AKBP Ucok Lasdin Silalahi, SIK, MH menyampaikan bahwa Bhakti Kesehatan Donor Darah ini merupakan rangkaian kegiatan yang dilaksanakan Polres Tanjungpinang dalam rangka hari Bhayangkara ke 73 tanggal 1 Juli 2019.
Semoga darah para pendonor bermanfaat bagi masyarakat yang membutuhkan.
Kegiatan ini juga bentuk peduli Polres Tanjungpinang akan kesehatan.
Donor darah baik untuk dilakukan disamping darah yang didonorkan bermanfaat bagi orang lain, pendonor pun juga akan menerima dampak kesehatannya karena sirkulasi pergantian darah yang dikeluarkan akan berganti dengan darah baru yang dihasilkan tubuh untuk mengganti darah yang telah keluar.

Kepala UTD PMI Kota Tanjungpinang Dr. Sudianto Sutjiwo sangat berterimakasih dan mendukung kegiatan Bhakti Kesehatan Donor Darah yang dilaksanakan Polres Tanjungpinang karena dapat menambah ketersediaan darah di Bank Darah PMI Kota Tanjungpinang bagi para pasien yang membutuhkan.

Yang Terlewatkan

Polresta Barelang – Polresta Barelang menggelar kegiatan doorstop ekspos kasus tindak pidana Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) yang viral di media sosial. Kegiatan ini dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim AKP Debby Tri Andrestian, S.I.K., M.H., L.i., didampingi oleh Kasihumas Polresta Barelang Iptu Budi Santosa, S.H., dan Kanit VI Sat Reskrim Polresta Barelang Iptu Fransisca Febrina Siburian, S.Tr.K., M.Si bertempat di Lobby Mapolresta Barelang. pada Senin, (23/6/2025) Dalam kegiatan doorstop tersebut, Kasat Reskrim Polresta Barelang menjelaskan bahwa kasus ini berawal dari viralnya sebuah video berdurasi 10 detik yang memperlihatkan dugaan tindakan kekerasan terhadap seorang asisten rumah tangga di Batam. Video tersebut menyebar luas melalui media sosial Facebook dan memicu keprihatinan publik. Korban dalam kasus ini adalah ITN (22 tahun), yang dilaporkan mengalami kekerasan fisik oleh majikannya R (43 tahun) dan rekannya MLP (20 tahun). Aksi kekerasan tersebut diketahui terjadi berulang sejak Juli 2024 hingga 21 Juni 2025. Selain pemukulan, korban juga mengalami perlakuan tidak manusiawi seperti dipaksa memakan kotoran hewan peliharaan majikannya dan meminum air kloset, serta pemotongan gaji yang tidak wajar. Setelah mendapatkan laporan dari keluarga korban pada 22 Juni 2025, Satreskrim Polresta Barelang segera melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan kedua tersangka pada hari yang sama di Perumahan Bukit Indah Sukajadi, Kota Batam. Barang bukti yang diamankan antara lain raket nyamuk listrik, ember plastik, serokan sampah, kursi lipat, dan tiga buku catatan termasuk yang disebut “buku dosa”. Hasil gelar perkara pada 23 Juni 2025 menetapkan kedua pelaku sebagai tersangka. Keduanya dijerat Pasal 44 Ayat (2) UU RI No. 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga, junto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP, dengan ancaman hukuman penjara paling lama 10 tahun atau denda maksimal Rp30.000.000,-. Polresta Barelang menegaskan komitmennya untuk menangani kasus kekerasan, khususnya terhadap perempuan dan anak, secara serius dan profesional. Kasat Reskrim Polresta Barelang juga mengajak masyarakat untuk tidak ragu melapor apabila mengetahui adanya tindakan kekerasan serupa. Pada kesempatan yang sama, Kasi Humas Polresta Barelang Iptu Budi Santosa, S.H. menghimbau masyarakat yang membutuhkan bantuan kepolisian atau ingin menyampaikan pengaduan untuk menghubungi Call Center Polri 110 atau melalui aplikasi “Polisi Super Apps” yang dapat diunduh melalui Google Play dan App Store.