• Tue. Jun 24th, 2025

PID Polda Kepri

Pengelola Informasi & Dokumentasi Polri

Kapolres Tanjungpinang Tinjau Arus Mudik Lebaran 2019 di Pelabuhan SBP Tanjungpinang

Tribratanews.kepri.polri.go.id – Kapolres Tanjungpinang AKBP Ucok Lasdin Silalahi, SIK, MH melaksanakan pengecekan Arus Mudik Lebaran 2019 di Pelabuhan Sri Bintan Pura Tanjungpinang, Sabtu (1/6/2019).

Pengecekan dilaksanakan bersama Walikota Tanjungpinang H. Syahrul, S.Pd beserta instansi terkait baik dari Direktorat Jendral Perhubungan RI, Kesyahbandaran, Basarnas dan Pelindo.

Pelaksanaan kegiatan diawali dengan pengecekan Pos Terpadu Lebaran 2019, kemudian dilanjutkan dengan peninjauan Pelabuhan Domestik dan Internasional, Ruang tunggu, Loket Pelayanan tiket penumpang, Pemeriksaan Bea Cukai (X-Ray), Pos Kesehatan Pelabuhan, Ruangan keimigrasian dan Ponton kedatangan/keberangkatan Kapal hingga pengecekan kelayakan armada angkutan laut / kapal.

Kapolres Tanjungpinang AKBP Ucok Lasdin Silalahi, SIK, MH menyampaikan bahwa dilaksanakannya peninjauan ini untuk memastikan kesiapan penyedia layanan angkutan khususnya angkutan laut dalam menyediakan jasa transportasi bagi masyarakat. Dimana menjelang perayaan Idul Fitri tahun 2019 ini diperkirakan akan terjadi peningkatan jumlah penumpang khususnya yang menggunakan jasa angkutan laut sehubungan dengan Kota Tanjungpinang yang merupakan kepulauan yang dikelilingi lautan.

Keamanan, kenyamanan dan keselamatan para penumpang menjadi prioritas. Untuk itu segala sesuatunya perlu dipersiapkan sebaik mungkin, baik sarana dan prasarana.

Keberadaan Pos Terpadu Lebaran 2019 di Pelabuhan SBP diharapkan juga memiliki fungsi penting dan strategis dalam memberikan pelayanan bagi masyarakat demi terciptanya keamanan dan kenyamanan.

Yang Terlewatkan

Polresta Barelang – Polresta Barelang menggelar kegiatan doorstop ekspos kasus tindak pidana Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) yang viral di media sosial. Kegiatan ini dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim AKP Debby Tri Andrestian, S.I.K., M.H., L.i., didampingi oleh Kasihumas Polresta Barelang Iptu Budi Santosa, S.H., dan Kanit VI Sat Reskrim Polresta Barelang Iptu Fransisca Febrina Siburian, S.Tr.K., M.Si bertempat di Lobby Mapolresta Barelang. pada Senin, (23/6/2025) Dalam kegiatan doorstop tersebut, Kasat Reskrim Polresta Barelang menjelaskan bahwa kasus ini berawal dari viralnya sebuah video berdurasi 10 detik yang memperlihatkan dugaan tindakan kekerasan terhadap seorang asisten rumah tangga di Batam. Video tersebut menyebar luas melalui media sosial Facebook dan memicu keprihatinan publik. Korban dalam kasus ini adalah ITN (22 tahun), yang dilaporkan mengalami kekerasan fisik oleh majikannya R (43 tahun) dan rekannya MLP (20 tahun). Aksi kekerasan tersebut diketahui terjadi berulang sejak Juli 2024 hingga 21 Juni 2025. Selain pemukulan, korban juga mengalami perlakuan tidak manusiawi seperti dipaksa memakan kotoran hewan peliharaan majikannya dan meminum air kloset, serta pemotongan gaji yang tidak wajar. Setelah mendapatkan laporan dari keluarga korban pada 22 Juni 2025, Satreskrim Polresta Barelang segera melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan kedua tersangka pada hari yang sama di Perumahan Bukit Indah Sukajadi, Kota Batam. Barang bukti yang diamankan antara lain raket nyamuk listrik, ember plastik, serokan sampah, kursi lipat, dan tiga buku catatan termasuk yang disebut “buku dosa”. Hasil gelar perkara pada 23 Juni 2025 menetapkan kedua pelaku sebagai tersangka. Keduanya dijerat Pasal 44 Ayat (2) UU RI No. 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga, junto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP, dengan ancaman hukuman penjara paling lama 10 tahun atau denda maksimal Rp30.000.000,-. Polresta Barelang menegaskan komitmennya untuk menangani kasus kekerasan, khususnya terhadap perempuan dan anak, secara serius dan profesional. Kasat Reskrim Polresta Barelang juga mengajak masyarakat untuk tidak ragu melapor apabila mengetahui adanya tindakan kekerasan serupa. Pada kesempatan yang sama, Kasi Humas Polresta Barelang Iptu Budi Santosa, S.H. menghimbau masyarakat yang membutuhkan bantuan kepolisian atau ingin menyampaikan pengaduan untuk menghubungi Call Center Polri 110 atau melalui aplikasi “Polisi Super Apps” yang dapat diunduh melalui Google Play dan App Store.