• Fri. Jul 4th, 2025

PID Polda Kepri

Pengelola Informasi & Dokumentasi Polri

DIREKTORAT RESERSE NARKOBA POLDA KEPRI MELAKUKAN PEMUSNAHAN BARANG BUKTI NARKOBA DARI KASUS TP. NARKOBA

ByDit Resnarkoba

Aug 2, 2022

Direktorat Reserse Narkoba Polda Kepri melakukan pemusnahan barang bukti narkoba pada Selasa tanggal 2 Agustus 2022 dari kasus TP. Narkoba yang terjadi di wilayah Kepulauan Riau periode bulan Agustus 2022 dengan Nomor laporan Polisi LP-A/98/VI/2022/SPKT-Kepri tanggal 23 Juni 2022 dengan tersangka atas nama MUHAMMAD ASRUL alias DOYOK bin ARJED dan LP-A/95/VI/2022/SPKT-Kepri tangga 19 Juni 2022 dengan tersangka atas nama RIDWANSYAH Als RIDWAN Bin SYAHRIN RAMLI. 

Barang bukti yang berhasil disita dari laporan polisi LP-A/98/VI/2022/SPKT-Kepri tersebut diatas adalah sebanyak 151,31 (seratus lima puluh satu koma tiga satu) gram Narkotika jenis sabu dan yang akan dilakukan pemusnahan adalah sebanyak 125,12 (seratus dua puluh lima koma satu dua) gram Narkotika jenis sabu dan, sedangkan sisanya seberat 22,19 (dua puluh dua koma satu sembilan) gram Narkotika jenis sabu untuk dikirim ke Laboratorium Polda Riau dan 4 (empat) gram Narkotika jenis Sabu untuk pembuktian di persidangan.

Barang bukti yang berhasil disita dari laporan polisi LP-A/95/VI/2022/SPKT-Kepri tersebut diatas adalah sebanyak 160 (seratus enam puluh) gram Narkotika jenis sabu dan yang akan dilakukan pemusnahan adalah sebanyak 145 (seratus empat puluh lima) gram Narkotika jenis sabu dan, sedangkan sisanya seberat 13 (tiga belas) gram Narkotika jenis sabu untuk dikirim ke Laboratorium Polda Riau dan 2 (dua) gram Narkotika jenis Sabu untuk pembuktian di persidangan.

Kepada para tersangka dikenakan pasal Pasal 114 (ayat (2) dan pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. Dengan ancaman hukuman mati atau pidana seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 6 Tahun atau paling lama 20 tahun.

Kegiatan pemusnahan ini dipimpin oleh Kanit 1 Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Kepri Kompol Feliks Mauk, SH, MH. Bertempat di Lorong Ditresnarkoba Polda Kepri, dan Turut hadir perwakilan dari beberapa instansi terkait lainnya seperti  perwakilan dari BNNP Kepulauan Riau, BPOM Kepulauan Riau, Bea dan Cukai Tipe B Batam, Pengacara JUHRIN PASARIBU, S.H,. M.H. dan para tersangka.

Kegiatan pemusnahan barang bukti narkotika jenis sabu ini diawali dengan membacakan surat penetapan status barang sitaan, Kemudian dilanjutkan dengan kegiatan pemusnahan barang bukti tersebut, Caranya yakni sabu dilarutkan kedalam tong / drum kecil yang berisi air panas / mendidih, setelah itu larutannya kemudian dibuang ke toilet.