• Fri. Apr 11th, 2025

PID Polda Kepri

Pengelola Informasi & Dokumentasi Polri

4 Risiko Motor Bodong

Bysusi susi

Nov 1, 2022

Kepri.polri.go.id – Sejumlah instansi di Satuan Layanan Manunggal Satu Atap (Samsat), seperti Polri hingga Jasa Raharja, berniat menghapus data kendaraan bermotor jika kedapatan tidak melakukan pembayaran pajak setidaknya dua tahun.

Kendaraan yang datanya sudah dihapus oleh kepolisian tidak memiliki pilihan lain berupa registrasi ulang. Hal ini sesuai dengan ketentuan yang ada yakni Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Pasal 74.

“Kepolisian bisa menghapus data kendaraan dengan dua pertimbangan. Pertama, karena kendaraan rusak berat. Kedua, pemilik tak melakukan registrasi ulang maksimal dua tahun setelah masa berlaku STNK habis,” demikian bunyi Ayat 1 pasal tersebut.

Kebijakan ini tentu harus disikapi pengguna mobil maupun sepeda motor, sebab mengendarai kendaraan tanpa identitas alias bodong merupakan sebuah pelanggaraan.

Lantas apa saja kerugian jika Anda menggunakan kendaraan bermotor bodong?

  1. Denda Rp500 ribu, motor disita

Utamanya, mobil atau motor bodong merupakan pelanggaran karena sesuai ketentuan, semua kendaraan yang dioperasikan di jalan raya harus dilengkapi surat-surat sebagai identitas resmi dari kepolisian.

“Setiap Kendaraan Bermotor yang dioperasikan di Jalan wajib dilengkapi dengan Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor dan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor,” demikian bunyi Pasal 68 ayat 1 UU 22 Tahun 2009.

Pasal tersebut dipertegas dengan pasal lain UU yang sama, yakni Pasal 106 ayat 5. Isinya adalah bahwa pada saat diadakan pemeriksaan pengemudi kendaraan wajib menunjukkan:

a. Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor atau Surat Tanda Coba Kendaraan Bermotor;

b. Surat Izin Mengemudi;

  1. bukti lulus uji berkala; dan/atau
  2. tanda bukti lain yang sah.

Jika melanggar ketentuan itu, hukumannya tilang dengan denda Rp500 ribu, seperti yang tercantum dalam Pasal 288 ayat (1) UU LLAJ.

Selain itu, kendaraan bermotor yang tak dilengkapi dengan STNK yang sah bakal disita.

Hal itu tercantum dalam Pasal 32 ayat (6) Peraturan Pemerintah Nomor 80 Tahun 2012 tentang Tata Cara Pemeriksaan Kendaraan Bermotor di Jalan dan Penindakan Pelanggaran Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

  1. Tak bisa didaftarkan lagi

Selain itu pengguna kendaraan bodong pasti tidak dapat melakukan pengurusan surat kendaraan seperti balik nama hingga pembayaran pajak.

Pasal 74 Ayat (2) huruf b UU LLAJ mengatur bahwa penghapusan registrasi dan identifikasi kendaraan bisa dilakukan jika pemilik kendaraan tidak melakukan registrasi ulang sekurang-kurangnya dua tahun setelah masa berlaku STNK habis.

Jika data sudah dihapus, maka kendaraan menjadi bodong dan tidak legal digunakan di jalan umum.

“Kendaraan Bermotor yang telah dihapus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dapat diregistrasi kembali,” demikian dikutip dari Pasal 74 ayat (3) UU LLAJ.

  1. Harga turun drastis

Kerugian lainnya dari motor bodong adalah harga jual kembalinya bakal jauh dari harga pasar. Pasalnya, pembeli bakal berpikir mesti kucing-kucingan dengan polisi hingga membuat penggunaannya pun terbatas.

Sebagai gambaran, dikutip dari detikOto, harga motor bodong untuk jenis bebek yang masih gress rata-rata hanya mencapai Rp 2,5-3,5 juta per unit. Harga itu bahkan jauh dari nilai jual motor bekas yang masih memiliki STNK aktif.

  1. Dicurigai sebagai penadah

Bahaya lain dari penggunaan kendaraan bodong yakni Anda sebagai pemilik dapat dicurigai sebagai penadah hasil curian kendaraan bermotor.

Kendaraan-kendaraan itu kemudian ditampung penadah alias asbak tangan pertama sebelum dijual kembali oleh tangan selanjutnya. Selisih harga tiap tahap bisa mencapai Rp500 ribu.

Maka tak heran, kepolisian melakukan penyitaan terhadap sepeda motor yang STNK karena diduga merupakan hasil kejahatan, seperti yang tercantum dalam Pasal 32 ayat (6) PP 80 Tahun 2012.

Sumber            : Mediaonline.com

Penulis             : Joni Kasim

Editor              : Nora Listiawati

Publish            : Joni Kasim