• Mon. Oct 7th, 2024

PID Polda Kepri

Pengelola Informasi & Dokumentasi Polri

2 Kasus Tindak Pidana Narkotika Kembali Diungkap Sat Resnarkoba Polres Tanjungpinang

ByPolres Tanjung Pinang

Mar 5, 2020

pid.kepri.polri.go.id – Jajaran Sat Resnarkoba Polres Tanjungpinang kembali berhasil mengungkap tindak pidana narkotika. Hal ini dibeberkan pada pelaksanaan Konferensi Pers yang dipimpin Kasat Res Narkoba AKP Chrisman Panjaitan, MH bertempat di rung kerja Kasat Res Narkoba,Sabtu (29/2/2020).

Ada 2 kasus yang diekspos yaitu:

Kasus pertama dengan Tersangka SK berusia 41 tahun yang ditangkap berawal dari laporan istrinya ke Polsek Bukit Bestari bahwa SK akan memukuli anaknya di rumah JL. Hutan Lindung Tanjungpinang, Kamis (27/2). Polisi pun langsung bergerak, setiba dirumahnya SK sedang tidur kemudian dibangunkan. Setelah diinterogasi, Anggota Reskrim Polsek Bukit Bestari mencurigai bahwa SK ingin memukul anaknya dikarenakan efek dari menggunakan Narkotika, dan saat dilakukan penggeledahan yang disaksikan oleh Ketua RT setempat ditemukan barang bukti 5 (lima) paket diduga narkotika jenis sabu dengan berat kurang lebih 1,85 gramĀ  disaku celana yang tergantung dikamar belakang didalam kotak rokok.

Kasus kedua yang berhasil diungkap yaitu penyergapan Tersangka MS di Jl. Merdeka sebelah Bank Panin Tanjungpinang, Kamis (27/2) yang mana brdasarkan info dari masyarakat MS diduga memiliki, menyimpan dan membawa narkotika jenis sabu. Pada saat penyergapan dan penggeledahan ditemukan 5 (lima) paket diduga narkotika jenis sabu dengan berat 306,73 (tiga ratus enam koma tujuh puluh tiga) gram.

Kapolres Tanjungpinang AKBP Muhammad Iqbal, SH, SIK, M.Si melalui Kasat Resnarkoba menyampaikan atas perbuatan kedua Tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) dan atau Pasal 112 ayat (2) Undangundang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman Dipidana dengan pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 6 (enam) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan pidana denda maksimum Rp10.000.000.000 (sepuluh miliar rupiah) ditambah 1/3 (sepertiga).